Selasa, 5 Mei 2026

Pernyataan Resmi GAPIT Morowali Terkait Sosialisasi Proyek Intake Sungai Karaupa 4 Mei 2026

pernyataan resmi gapit morowali terkait sosialisasi proyek intake sungai karaupa 4 mei 2026
Aksi massa GAPIT Morowali beberapa waktu saat menolak kegiatan PKM proyek Intake Sungai Karaupa. Foto: Dok.

Morowali, Teraskabar.id– Pasca sosialisasi proyek Intake PT BTIIG-IHIP yang digelar Pemerintah Kabupaten Morowali, Senin (4/5/2026), Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Morowali mengeluarkan statement tegas. Pernyataan resmi GAPIT Morowali yang dirilis kepada media ini, pada Selasa (5/5/2026) menjelaskan sikap, kronologi penolakan, hingga tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah dan pihak perusahaan.

GAPIT menegaskan bahwa sejak awal gerakan ini bertujuan mengawal zona pertanian di Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda yang bergantung pada aliran Sungai Karaupa. Mereka menyatakan akan tetap menolak selama rencana proyek tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan kawasan pertanian.

Kronologi Penolakan yang Disampaikan GAPIT

Dalam rangkaian penjelasan, GAPIT memaparkan bahwa penolakan terhadap rencana pembangunan intake telah berlangsung dalam beberapa tahap. Penolakan pertama terjadi saat PT BTIIG merencanakan pembangunan intake di atas bendung. Penolakan kedua muncul ketika perusahaan melakukan kegiatan PKM di Bahonsuai, Kecamatan Bumi Raya, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Penolakan ketiga terjadi saat kegiatan PKM di Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya, karena tidak adanya jaminan dari pihak manapun, termasuk pemerintah.

GAPIT juga menjelaskan bahwa sebelum kegiatan sosialisasi resmi pemerintah berlangsung, mereka telah menginisiasi rapat dan diskusi terbuka pada Sabtu (2/5/2026). Dalam forum tersebut hadir berbagai unsur masyarakat, termasuk kelompok tani sayur, kelompok tani sawah, kelompok tani sawit, serta petugas bendung Sungai Karaupa. Dari hasil diskusi internal itu, peserta rapat menilai bahwa rencana pembangunan intake di bawah bendung tetap berpotensi dilaksanakan dalam kondisi apa pun.

Atas dasar pertimbangan tersebut, GAPIT memutuskan untuk tetap hadir dalam kegiatan sosialisasi resmi guna melakukan pengawasan langsung. Dalam konteks itu, pernyataan resmi GAPIT Morowali kembali menegaskan bahwa keterlibatan mereka bukan bentuk persetujuan, melainkan upaya kontrol terhadap proses yang berjalan.

  Program Vale Goes to Campus, PT Vale Kampanyekan Budaya K3 di USN Kolaka

Pernyataan Resmi GAPIT Morowali Atas Hasil Sosialisasi 4 Mei 2026 dan Poin Teknis Proyek Intake

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Morowali, Tahir, dan dihadiri oleh dinas terkait, pihak perusahaan PT BTIIG-IHIP, perwakilan kelompok tani, kelompok pengguna air irigasi, kepala desa, serta camat dari Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda. Dalam forum itu, PT BTIIG-IHIP menyampaikan bahwa pembangunan intake akan memanfaatkan air limpasan atau sisa bendung dengan debit maksimal 2 meter kubik per detik.

Penjelasan teknis tersebut digunakan sebagai dasar bahwa proyek tidak akan berdampak langsung pada zona pertanian. Namun, GAPIT tetap mencatat seluruh dinamika yang terjadi dalam forum tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.

Dalam dokumen berita acara, GAPIT menegaskan bahwa seluruh poin yang disepakati merupakan hasil dari masukan berbagai pihak yang hadir dalam sosialisasi. Dokumen itu kemudian ditandatangani oleh Asisten I, dinas terkait, Camat Bumi Raya, Camat Witaponda, serta pihak PT BTIIG-IHIP , dan disaksikan oleh peserta kegiatan.

Pernyataan Resmi GAPIT Morowali: Tuntutan, Koreksi, dan Sikap Tegas

Meski demikian, GAPIT menegaskan sikap tegas bahwa apabila kesepakatan dalam berita acara tidak dijalankan, maka pembangunan intake harus dihentikan, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan. Dalam bagian ini, pernyataan resmi GAPIT Morowali kembali menekankan posisi mereka sebagai pengawas kritis terhadap jalannya kesepakatan.

Selain menyampaikan sikap, GAPIT juga mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta adanya sosialisasi lanjutan yang lebih rinci, transparan, dan melibatkan seluruh unsur terdampak, termasuk penyusunan klausul yang mengikat secara jelas.

Kedua, GAPIT meminta perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang telah muncul di lapangan, seperti pembebasan lahan dan akses jalan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan.

  Krisis Air Bersih Menui Morowali, Ini Respon Lurah Ulunambo

Ketiga, GAPIT menyoroti aspek administrasi berita acara. Mereka meminta perbaikan dokumen dengan penambahan stempel resmi dari instansi terkait serta koreksi penulisan tanggal yang keliru, dari “Januari” menjadi “Mei”. Jika tidak diperbaiki, mereka menyatakan dokumen tersebut cacat dan tidak sah.

Keempat, GAPIT menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal seluruh proses secara konsisten. Dalam penutup, pernyataan resmi GAPIT Morowali kembali ditegaskan sebagai bentuk sikap politik dan sosial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kepentingan petani di wilayah Sungai Karaupa. (Ghaff).