Morowali Utara, Teraskabar.id – Warga Desa Bungintembe, Morowali Utara (Morut) kehilangan mata pencaharian diduga setelah tiga perusahaan ekstraksi beroperasi di wilayah tersebut. Ketiga perusahaan tersebut diduga adalah PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI), PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI), dan PT Surya Energi Indotama (PT SEI).
Untuk diketahui, sejak tahun 1990-an masyarakat setempat telah membuka empang dan bekerja sebagai petani tambak serta nelayan udang, kepiting, dan ikan, jauh sebelum industri pertambangan seperti PT GNI, PT NNI, dan PT SEI masuk ke Morowali Utara.
Dari aktivitas nelayan dan budidaya perikanan tersebut, masyarakat memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan sejahtera. Usaha tambak masyarakat terus berkembang hingga sekitar tahun 2000-an. Luas tambak yang dikelola masyarakat mencapai ratusan hektare dengan tingkat produktivitas yang sangat tinggi, yakni hingga 10 kali lipat dari jumlah bibit yang ditebar. Sebagai contoh, 1 ton bibit dapat menghasilkan sekitar 10 ton hasil panen dalam satu kali masa panen.
Tiga Perusahaan Beroperasi Tanpa Sosialiasi kepada Warga Desa Bungintembe Morut
Namun seiring berjalannya waktu, diduga dengan masuknya PT GNI, PT NNI, dan PT SEI yang kemudian mulai beroperasi di sekitar wilayah tambak masyarakat dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga terkait pengelolaan maupun dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Akibatnya, sejak perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut beroperasi, luas tambak produktif milik masyarakat berkurang dari sekitar 100 hektare menjadi hanya sekitar 10 hektare, dengan hasil panen yang juga sangat menurun. Bibit ikan yang ditebar bahkan banyak yang mati sebelum mencapai usia panen, biasanya dalam waktu sekitar empat bulan.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami dan uraian peristiwa tersebut, kami menduga kuat bahwa menurunnya produktivitas tambak masyarakat disebabkan oleh pencemaran limbah dari aktivitas industri pertambangan PT GNI, PT NNI, dan PT SEI,” kata Farian Utina dari Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST) melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (11/5/2026).
Dalam beberapa waktu terakhir kata Farian, Gubernur Sulawesi Tengah juga pernah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait dugaan pencemaran air. Namun hingga saat ini, belum ada bantuan maupun perhatian serius dari pihak perusahaan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 80 kepala keluarga terdampak akibat pencemaran tambak masyarakat tersebut. “Namun, pihak perusahaan belum memberikan bantuan apa pun kepada masyarakat yang terkena dampak.” sesalnya.
Sementara itu, pemerintah hanya mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan tanpa adanya tindak lanjut yang nyata bagi masyarakat yang terdampak akibat tercemarnya tambak masyarakat di Desa Bungintimbe.
Oleh karena itu, FMPST mendesak pihak perusahaan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pencemaran limbah di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
FMPST juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah untuk lebih mengawasi serta mengevaluasi tata kelola ketiga perusahaan tersebut secepatnya. (***/red)






