Selasa, 2 Juni 2026

Pelaku Pencurian Gawai di Desa Tinompo Morowali Utara Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Gawai di Desa Tinompo Morowali Utara Dibekuk Polisi
Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Foto: Humas Polres

Morowali Utara, Teraskabar.id –  Seorang warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), inisial GR alias L alias Papa A (40),  harus berurusan dengan aparat Polres Morowali Utara. Pelaku pencurian gawai di Desa Tinompo, Morowali Utara ini berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara pada hari Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.

Pelaku ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan, beserta barang bukti 3 unit handphone diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Realmi X3 Superzoom Warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 8 Pro warna Hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, pada Senin (25/5/2026) di Polres Morowali Utara. Laporan tersebut langsung ditanggapi dengan cepat dengan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta berhasil mengendus persembunyian pelaku dan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah salah satu rekan pelaku di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Pelaku Pencurian Gawai di Desa Tinompo 3 Unit HP

Kasus pencurian Handphone ini terjadi pada Senin (25/5/2026) di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di rumah Sri Rahayu Wonti.

Awalnya tiga unit handphone merek RealmeX3 Super Zoom, Iphone 7 Plus, Infinix Note 8 Pro, sedang di-charger di dalam kamar tidur bagian depan rumah Sri Rahayu Wonti. Kemudian Sri Rahayu Wonti bersama dengan beberapa orang yang berbeda dalam rumah tersebut sedang makan malam di bagian dapur.

  Aktivis HAM Sulteng Mendesak Negara Bertindak Tegas kepada PT GNI

Selang beberapa saat, setelah selesai makan malam pelapor langsung menuju kamar tidur untuk mengambil handpone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi dalam kamar tidur. Sehingga,  Sri Rahayu Wonti bersama beberapa orang dalam rumah tersebut mencari di dalam rumah namun 3 unit handphone tersebut tidak ditemukan. Hingga kasusnya dilaporkan di Polres Morowali Utara

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim.

Kini pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) hruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7  tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. (erny)