Poso, Teraskabar.id – Buntut tudingan salah satu anggota DPRD paling senior di DPRD Poso dari Fraksi Partai Demokrat, ternyata masih menyisakan permasalahan, padahal kejadiannya sudah berlangsung hampir sebulan lalu, yaitu pada Senin (22/7/2026). Sehingga pada rapat paripurna, Senin (10/8/2026), Wakil Ketua DPRD II Hj. Mastina S. E., menginterupsi permasalah tersebut dalam rapat paripurna sekaligus mempertanyakan sejauhmana penyelesaian tudingan tersebut, kepada Ketua DPRD Poso Semuel Munda, S.E.
“Pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati. Saya ingin memberikan penegasan atas pernyataan pada rapat paripurna sebelumnya, pada Senin 22 Juli, menuduh bahwa saya selaku pimpinan DPRD yang menduduki posisi wakil ketua 2 telah memengaruhi atau memprovokasi anggota DPRD untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Dan atas pernyataan ini saya dan atas nama fraksi sudah menyampaikan surat keberatan tetapi belum ada tindak lanjut, ” tandasnya.
Ia menilai tudingan sebagai provokator boikot paripurna bukan masalah sepele, terlebih penyampaiannya melalui forum resmi DPRD. Sehingga tudingan tersebut, pertanggungjawabannya juga harus melalui forum resmi.
“Saya kira ini bukan persoalan kecil. Karena tuduhan tersebut disampaikan di dalam forum resmi DPRD, maka tuduhan itu juga harus dipertanggungjawabkan secara resmi,” tegas pilitisi Nasdem dari dapil Poso 4 tersebut.
Ia menambahkan, kalau benar ada pimpinan yang memengaruhi anggota untuk tidak hadir, ia menantang untuk menyebut siapa yang dipengaruhi, kapan waktunya dan bagaimana bentuk pengaruhnya, sekaligus buktinya. Jangan sampai sebuah dugaan kemudian disampaikan seolah-olah sebagai sebuah fakta.
Ia tegaskan, perbedaan sikap dan pilihan untuk hadir atau tidak hadir dalam suatu rapat, apalagi yang dilatarbelakangi adanya persoalan administratif atau belum diterimanya dokumen yang menjadi dasar pembahasan, jangan kemudian dipelintir menjadi tuduhan bahwa pimpinan menggerakkan anggota untuk tidak hadir.
“Kita semua adalah anggota DPRD yang memiliki hak, kewenangan, sekaligus tanggung jawab masing-masing. Jangan merendahkan independensi anggota DPRD dengan seolah-olah mereka tidak mampu menentukan sikapnya sendiri,” imbuhnya.
Dan yang paling penting, jangan gunakan forum paripurna untuk melempar tuduhan tanpa bukti. Forum ini adalah forum kehormatan lembaga. Kritik boleh, perbedaan pendapat boleh, bahkan perdebatan keras pun boleh. Tetapi tuduhan harus berdiri di atas fakta dan bukti.
Ia tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan. Tetapi ia juga tidak akan membiarkan nama baiknya selaku pimpinan dipertaruhkan hanya karena sebuah tuduhan yang tidak disertai bukti.
“Karena itu, saya meminta agar ke depan kita sama-sama menjaga marwah lembaga ini. Kalau ada bukti, sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kalau tidak ada bukti, jangan menjadikan dugaan sebagai kebenaran,” tegasnya.
Ia juga mengakui dalam polemik itu dirinya sudah dua kali bersurat resmi ke ketua DPRD Kabupaten Poso agar persoalan ini segera dituntaskan.
“Padahal dua kali saya menyurat resmi ke ketua dewan tapi belum ada penyelesaiannya sehingga saya interupsi saat paripurna senin lalu yang intinya saya pertanyakan agar persoalan itu diselesaikan di forum paripurna. Sebab tudingan itu disampaikan ketika forum resmi pada tanggal 22 Juli 2026. Saat itu ketua DPRD Poso menyerahkan permasalahan itu kepada badan kehomatan,” sebutnya.
Buntut Tudingan Anggota Fraksi Demokrat Diluruskan Iskandar Lamuka
Sementara itu, Sekretaris DPD NasDem Poso Henry Djamorante mengatakan bahwa Fraksi NasDem sebagai perpanjangan tangan DPD NasDem Poso telah mengirimkan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD terkait tuduhan dan fitnah tersebut.
“Fraksi telah dua kali mengirimkan surat kepada ketua DPRD dan BK tetapi hingga saat ini belum mendapat respon dan tindak lanjut. Tentunya ini menjadi pembelajaran kita bersama agar bisa menahan diri dan meng-kroscheck segala sesuatunya sebelum disampaikan. Apalagi hal tersebut disampaikan di rapat paripurna yang terhormat,” tutur politisi muda asal kota Tentena tersebut.
Sedangkan Anggota DPRD Poso Iskandar Lamuka, melalui keterangan tertulis kepada Teraskabar.id, Jumat (14/8/2026), membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar tuduhan itu, tidak pernah ada pernyataan itu. Tuduhan Waket 2 tidak didasari fakta yang sesungguhnya,” ujar anggota paling senior di DPRD Poso yang juga sebagai ketua fraksi Demokrat itu.
Iskandar meluruskan, bahwa yang ia pada saat itu mempertanyakan dalam rapat paripurna tanggal 22 Juli lalu tentang ketidakhadiran dua pimpinan dewan yaitu Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 dalam rapat paripurna hari itu karena tidak ada penyampaian tentang alasan mereka tidak hadir.
Ia juga mempertanyakan mengenai Waket 2 yang memimpin konferensi pers ketika ada berita media tentang boikot rapat paripurna. Padahal masalah internal semestinya dimusyawarahkan dalam rapat internal dewan, bukan dibawa keluar.
Selain itu, Iskandar juga mendapat Informasi dari pengakuan beberapa anggota dewan yang mengaku diminta untuk tidak menghadiri rapat paripurna agar rapat paripurna gagal karena tidak quorum.
Olehnya saat itu, Iskandar meminta dalam rapat tanggal 22 Juli agar BK DPRD dapat memeriksa. Karena jika informasi pengakuan anggota itu benar, dugaan ajakan tersebut sudah tergolong pelanggaran kode etik.
Sebelumnya teraskabar.id pada edisi Rabu (22/7/2026), mengangkat berita dengan judul 14 Anggota DPRD Poso terancam PAW, ini Penyebabnya. (deddy)






