Selasa, 1 September 2026

Rekomendasi RDP PT IMNI Tak Kunjung Terbit, DPRD Sulteng Abaikan Aspirasi Mayayap

Rekomendasi RDP PT IMNI Tak Kunjung Terbit, DPRD Sulteng Abaikan Aspirasi Mayayap
DPRD Provinsi Sulteng menggelar RDP terkait penanganan dampak lingkungan PT IMNI di Ruang Baruga, Gedung B Lantai III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Penanganan dugaan dampak pencemaran lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara (IMNI) kembali menjadi sorotan. Hingga Ahad (31/8/2026), rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT IMNI tak kunjung terbit dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dampak lingkungan PT Integra Mining Nusantara di Ruang Baruga, Gedung B Lantai III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap. Dalam rapat itu, masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus membawa sejumlah data yang menurut mereka menjadi bukti adanya dampak lingkungan terhadap wilayah dan lahan pertanian masyarakat.

Salah satu agenda penting dalam RDP tersebut adalah pemaparan hasil uji laboratorium dan penelitian yang dilakukan oleh Tim Independen Universitas Tadulako (Untad). Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki kesesuaian dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas).

Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, S.H., M.H., kesesuaian hasil penelitian dari dua institusi tersebut seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dan DPRD untuk segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

“Dalam RDP tersebut, hasil penelitian Tim Independen Untad pada substansinya memiliki kesesuaian dengan hasil penelitian yang sebelumnya dilakukan oleh Unhas. Atas dasar itu, masyarakat menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp320 miliar, di luar kompensasi yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Dr. Hasim Rahim.

Menurutnya, tuntutan tersebut berkaitan dengan dampak yang dialami masyarakat, khususnya terhadap lahan pertanian yang disebut mencapai kurang lebih 492 hektare.

  Situs Megalitikum Terancam PETI, Safri: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Namun demikian, hingga 31 Agustus 2026, rekomendasi resmi hasil RDP tersebut belum juga diterima oleh masyarakat maupun tim kuasa hukum.

Kondisi tersebut, kata Dr. Hasim, semakin menimbulkan tanda tanya karena informasi yang diperoleh pihaknya terkait keberadaan dan proses penyusunan surat rekomendasi dinilai berubah-ubah.

Rekomendasi RDP PT IMNI Tak Kunjung Terbit

Dr. Hasim menjelaskan bahwa pihaknya sempat menghubungi salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal, untuk mempertanyakan perkembangan rekomendasi hasil RDP tersebut.

Menurut informasi awal yang diterima pihaknya, surat rekomendasi disebut telah berada di ruangan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus.

Namun, setelah pihak masyarakat dan kuasa hukum melakukan pengecekan ke lingkungan DPRD dan menanyakan keberadaan surat tersebut kepada tenaga ahli di ruangan Ketua DPRD, mereka memperoleh informasi bahwa surat rekomendasi dimaksud belum masuk.

“Ketika kami menghubungi Bapak Zainal, kami mendapat informasi bahwa surat rekomendasi sudah berada di ruangan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Namun setelah kami melakukan pengecekan dan menanyakan langsung melalui tenaga ahli di ruangan Ketua DPRD, ternyata kami mendapatkan informasi bahwa surat tersebut belum masuk,” ungkap Dr. Hasim.

Pihaknya kemudian kembali menghubungi Zainal untuk meminta penjelasan terkait informasi tersebut. Dalam komunikasi berikutnya, menurut Dr. Hasim, pihaknya kembali memperoleh keterangan berbeda, yakni bahwa surat rekomendasi tersebut masih dalam proses di Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Bukan hanya persoalan keberadaan surat rekomendasi, Dr. Hasim juga menyoroti dokumen notulen RDP yang dikirimkan oleh Tenaga Ahli DPRD, Ruslan Husein.

Menurutnya, masyarakat dan tim kuasa hukum sebelumnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Ruslan Husein karena yang bersangkutan disebut sebagai pihak yang memegang dokumen hasil rapat.

  Perda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan Disetujui DPRD, Wagub Sulteng: Antisipasi Jadi Perda Mandul

Namun, dokumen yang dikirimkan kepada pihak masyarakat berupa notulen rapat justru dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan substansi pembahasan dan hasil yang berkembang dalam RDP pada 26 Agustus 2026.

“Kami kemudian diarahkan untuk menghubungi Saudara Ruslan Husein selaku tenaga ahli yang disebut memegang dokumen. Namun, ketika dokumen itu dikirimkan kepada kami, yang kami terima adalah notulen rapat yang menurut kami  tidak sesuai dengan apa yang di tuntut oleh masyarakat. Tuntutan masyarakat yaitu meminta konpensasi selama tujuh tahun dan ganti rugi berdasarkan hitungan dari dinas pertanian yg disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat,” tegasnya.

Penderitaan masyarakat sudah begitu lama, kerugian panen petani sungguh begitu banyak selama 7 tahun masyarakat di rugikan. Hari ini kami meminta keadilan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengeluarkan rekomendasi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap mengaku merasa kecewa dan mempertanyakan keseriusan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengawal penyelesaian persoalan lingkungan yang selama ini mereka perjuangkan.

Dr. Hasim menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih karena dalam RDP telah dipaparkan hasil penelitian dari Tim Independen Untad yang menurut masyarakat memiliki kesesuaian dengan hasil penelitian Unhas.

Ia menilai, hasil penelitian tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mempercepat langkah penyelesaian dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengaku mengalami dampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian.

“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Jangan sampai masyarakat terus-menerus disuruh menunggu tanpa ada kepastian. Kami meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi III, untuk serius dan segera mengeluarkan rekomendasi hasil RDP,” ujarnya.

Dr. Hasim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempermainkan atau memberikan informasi yang tidak konsisten kepada masyarakat terkait proses penerbitan rekomendasi tersebut.

  KRI Hiu dan KRI Marlin Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar

“Kami meminta kepada Bapak Zainal dan Saudara Ruslan Husein untuk tidak mempermainkan masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap. Jangan memberikan informasi yang simpang siur. Persoalan ini menyangkut kehidupan masyarakat, lingkungan, dan masa depan para petani yang lahannya terdampak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat bersama tim kuasa hukum akan terus mengawal proses tersebut dan mengambil langkah-langkah lanjutan apabila DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak segera memberikan kepastian.

“Kami dari pihak masyarakat Mayayap dan Trans Mayayap akan menseriusi persoalan ini. Kami tidak ingin persoalan yang sudah berlangsung lama kembali dibiarkan dan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. DPRD harus segera mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan fakta dan hasil yang terungkap dalam RDP,” tegas Dr. Hasim Rahim.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa masyarakat akan terus melakukan desakan terhadap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar rekomendasi tersebut segera diterbitkan sebagai bentuk kepastian dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Apabila tidak ada kepastian, maka masyarakat tentu akan mengambil sikap dan langkah-langkah perjuangan yang diperlukan untuk mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menyelesaikan persoalan ini. Kami hanya meminta kepastian, keadilan, dan penyelesaian yang berdasarkan pada fakta serta hasil penelitian yang telah dipaparkan,” pungkasnya. (red)