Selasa, 14 April 2026

Situs Megalitikum Terancam PETI, Safri: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

situs megalitikum terancam peti safri bukti lemahnya pengawasan negara
Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng. Foto: Musaf

Palu, Teraskabar.id – Situs Megalitikum terancam PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di kawasan Taman Nasional Lore Lindu memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah.

Penemuan peninggalan purbakala itu muncul di tengah aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara. Kondisi tersebut memperlihatkan ancaman nyata terhadap warisan sejarah dan kebudayaan.

Selain itu, Situs Megalitikum terancam PETI juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi. Aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di wilayah yang seharusnya mendapatkan perlindungan ketat dari negara.

Safri Soroti Lemahnya Penertiban Tambang Ilegal

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, langsung melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai pihak berwenang bergerak lamban dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Menurut Safri, pembiaran terhadap PETI tidak hanya memicu kerusakan lingkungan. Sebaliknya, praktik tersebut juga mengancam keberadaan situs sejarah yang memiliki nilai budaya sangat tinggi.

“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Kita sedang bicara tentang ancaman terhadap warisan peradaban manusia yang tidak ternilai harganya. Jika aktivitas PETI terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga situs sejarah yang menjadi bagian penting dari identitas kebudayaan kita bisa hilang tanpa jejak,” tegas Safri kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).

Safri menegaskan bahwa Situs Megalitikum terancam PETI seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah wajib memperkuat perlindungan kawasan Dongi-Dongi yang berada di dalam wilayah taman nasional.

Situs Megalitikum Terancam PETI: Ancaman Hilangnya Warisan Peradaban

Safri menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Sebaliknya, situasi itu menyangkut ancaman serius terhadap warisan peradaban manusia.
Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI dapat merusak hutan sekaligus menghilangkan jejak sejarah yang tidak ternilai.

  Chery Group Bukukan Penjualan 281.000 Unit di Oktober 2025, Lampaui 18 Juta Pengguna Global

“Wilayah taman nasional adalah kawasan yang secara tegas dilindungi undang-undang. Jika tambang ilegal masih bebas beroperasi di sana, maka yang dipertanyakan bukan hanya para pelaku di lapangan, tetapi juga efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum dari pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Safri menilai eksploitasi tambang emas ilegal di kawasan konservasi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan terbuka.

Kinerja Satgas Penertiban PETI Disorot

Safri kemudian menyoroti kinerja Satuan Tugas Terpadu Penertiban PETI yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat langkah nyata yang signifikan dari keberadaan tim tersebut.

Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di berbagai wilayah, termasuk Dongi-Dongi. Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa Situs Megalitikum terancam PETI jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas.

Karena itu, Safri menegaskan bahwa Satgas tidak boleh hanya menggelar rapat koordinasi atau kegiatan seremonial.

“Satgas tidak boleh berhenti pada aktivitas seremonial atau rapat-rapat koordinasi. Mereka harus turun langsung ke lapangan, melakukan penertiban, menutup aktivitas tambang ilegal, dan memastikan proses hukum berjalan. Tanpa langkah konkret, publik bisa menilai keberadaan Satgas ini hanya sebatas pencitraan,” tegasnya.

Situs Megalitikum Terancam PETI, DPRD Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum

Safri juga menuntut transparansi penuh terhadap kinerja Satgas Penertiban PETI. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui hasil kerja tim sejak pembentukannya.

“Publik berhak tahu apa hasil kerja Satgas. Berapa banyak lokasi PETI yang sudah ditutup? Siapa saja pelaku yang sudah diproses hukum? Bagaimana perkembangan penanganannya? Semua itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ucap Safri.

Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Pemerintah juga harus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi warisan sejarah bangsa.

  Polemik Bandara IMIP, Safri: Kenapa Baru Ribut Sekarang?

“Satgas harus membuktikan bahwa keberadaannya adalah instrumen nyata negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan menjaga warisan sejarah bangsa. Jangan sampai pemerintah terlihat lemah di hadapan para pelaku tambang ilegal, sementara kerusakan terus berlangsung di depan mata,” pungkas Safri. (G).