Rabu, 28 Oktober 2026

Safri Sindir Pemkot Palu dan KSOP soal Rute Kapal PELNI Pantoloan-Donggala

Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah. Foto: SMS.
Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB dan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah. Foto: SMS.

Palu, Teraskabar.id– Kepastian layanan kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Pelabuhan Pantoloan dan Donggala kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri sindir Pemkot Palu, mendesak pemerintah menyelaraskan kebijakan agar masyarakat memperoleh pelayanan transportasi laut secara adil.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/10/2026), Safri menyoroti perubahan sikap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait pengaturan rute kapal. Ia menilai ketidakjelasan kebijakan justru membingungkan masyarakat, meskipun para pihak sebelumnya telah menyepakati pengaturan operasional.

“Kalau bicara aturan, ini sebenarnya sudah clear. Tidak ada yang perlu diperdebatkan. Yang bikin bingung ini sikap pemerintah sendiri yang berubah-ubah, padahal akhirnya masyarakat yang jadi korban,” ujar Safri di hadapan peserta rapat.

Safri Sindir Pemkot Palu soal Inkonsistensi Kebijakan

Safri menyoroti sikap Pemerintah Kota Palu dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam polemik pelayanan kapal PELNI. Menurut dia, pemerintah harus menjaga konsistensi antara kesepakatan bersama dan kebijakan lanjutan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan sejumlah pihak telah menandatangani kesepakatan pada Desember 2025. Kesepakatan tersebut menjamin kapal PELNI tetap bersandar di Pantoloan serta mengatur pembahasan bersama apabila para pihak ingin mengubah kebijakan.

Namun, Safri mempertanyakan munculnya surat-surat baru dan penyesuaian rute dari pemerintah pusat. Ia menilai para pemangku kepentingan perlu kembali melibatkan masyarakat dan pihak yang menandatangani kesepakatan awal.

“Jangan bermain ganda dalam buat kebijakan. Di satu sisi setuju, di sisi lain buat surat keberatan. Ini kan aneh. Kasihan masyarakat, jangan dijadikan alat permainan kepentingan politik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan konsistensi administrasi sebagai salah satu inti polemik. Pemerintah perlu menjelaskan dasar perubahan kebijakan, pihak yang mengusulkan perubahan, serta mekanisme pengambilan keputusan.

  Palu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi

Selain itu, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami alasan di balik setiap perubahan rute. Dengan begitu, perbedaan pandangan antarlembaga tidak berkembang menjadi ketidakpastian pelayanan.

Safri Sindir Pemkot Palu, Pantoloan dan Donggala Perlu Mendapat Pelayanan Adil

Safri menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Pantoloan tidak bertujuan menghentikan pelayanan kapal di Pelabuhan Donggala. Ia memandang Pantoloan, Wani, dan Teluk Palu sebagai kawasan yang saling terhubung dalam kebutuhan transportasi laut.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mencari pengaturan rute yang mengakomodasi kepentingan kedua wilayah. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mempertentangkan kebutuhan masyarakat Pantoloan dengan masyarakat Donggala.

“Masyarakat itu sederhana, mereka cuma minta keadilan dan kemanfaatan. Pembangunan pelabuhan itu pakai uang negara. Jadi solusinya atur saja rutenya secara adil: Pantoloan tetap dilayani, Donggala juga tetap dapat pelayanan kapal,” jelas Safri.

Usulan tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan infrastruktur publik secara optimal. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan penumpang, jadwal pelayaran, akses menuju pelabuhan, serta efektivitas operasional kapal.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan pertimbangan teknis yang mendasari pengaturan rute. Penjelasan itu dapat membantu masyarakat menilai apakah kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan transportasi atau justru menimbulkan hambatan baru.

DPRD Desak Kepastian Sebelum Jadwal Kapal Berikutnya

Safri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan fungsi pengawasan secara tegas. Ia juga mendorong agar hasil RDP segera diteruskan kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta DPR RI.

Langkah tersebut, menurut Safri, penting untuk memperoleh kepastian sebelum jadwal kapal berikutnya pada akhir Oktober 2026. Ia ingin pemerintah menyelesaikan persoalan administrasi tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat pengguna transportasi laut.

“Kita punya fungsi pengawasan yang sama. Jangan sampai masalah administrasi begini bikin kita tertawaan masyarakat. Kita harus urus rakyat kita dengan jujur dan berikan kepastian,” pungkasnya.

  Pemkot Palu Menertibkan Kabel Fiber Optik di Jalan Basuki Rahmat

Desakan Safri Sindir Pemkot Palu dalam polemik ini sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan kesepakatan yang masih berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian jadwal, akses pelabuhan, dan keberlanjutan layanan kapal. Karena itu, penyelesaian polemik Pantoloan-Donggala perlu mengutamakan kepentingan penumpang, keterbukaan proses, serta pembagian pelayanan yang proporsional.

Safri Sindir Pemkot Palu bukan sekadar persoalan perbedaan sikap antarlembaga, melainkan juga tuntutan agar pemerintah menghadirkan kebijakan transportasi laut yang konsisten, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.