Minggu, 25 Januari 2026
Umum  

Adik Pasha Ungu Divonis Delapan Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu

Adik Pasha Ungu Divonis Delapan Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu
Sidang terdakwa Iyunan Helmi Said dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung secara virtual di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (20/6/2022). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (20/6/2022)  menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara kepada Iyunan Helmi Said.

Adik Pasha Ungu divonis delapan tahun karena terbukti bersalah  memiliki  15 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Baca juga : Sule Terbelalak, Peralatan Rumah Pasha Ungu Dikendalikan Serba Otomatis

Sidang vonis terdakwa Helmi Said dipimpin Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar SH, M Hum didampingi anggota, Sugiyanto SH MH dan Mahir Sikki ZA SH yang berlangsung secara virtual.

Selain vonis delapan tahun penjara, terdakwa yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulteng itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan. Sebelum dijatuhkan vonis, JPU menuntut Iyunan Helmi Said pidana penjara 12 tahun, Juga denda Rp 1 miliar.

Baca juga : https://teraskabar.id/kajati-sulteng-tak-ada-kompromi/

Dalam pernyataannya, JPU menyatakan Iyunan Helmi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iyunan Helmi Said menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.  Terdakwa sendiri ditangkap bersama rekannya, bernama Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah (berkas terpisah) di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu pada 5 Oktober 2020 lalu.

Baca juga : https://teraskabar.id/kekerasan-ke-warga-wadas-mirip-zaman-firaun-helmi-felis-penguasa-zalim-akan-merasakan-akibatnya/

“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, yakni banding jika merasa putusan tidak adil; pikir-pikir dalam rentang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan; atau menerima jika merasa putusan telah adil,” kata Ketua Majelis Hakim.

  Festival Raodha Akan Hadir Lebih Meriah di Haul Guru Tua ke-56

Majelis Hakim menyatakan beberapa pertimbangan dalam memutus perkara  yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, di antaranya terdakwa sopan di persidangan.

Baca juga : https://teraskabar.id/kades-marana-gugat-bupati-donggala-begini-putusan-ptun-palu/

Sementara barang bukti poin satu hingga 21 di antaranya berupa 15 paket sabu sabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kuitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti uang tunai Rp5.500.000, dirampas untuk negara. (teraskabar)