Minggu, 11 Oktober 2026
Daerah  

Aktivis HAM Sulteng Mendesak Negara Bertindak Tegas kepada PT GNI

Aktivis HAM Sulteng Desak Negara Bertindak Tegas kepada PT GNI
Noval A Saputra. Foto: Istimewa

Menurutnya, dalam kerja-kerja yang beresiko tinggi, kejadian ini merupakan peringatan keras terhadap semua korporasi industri besar agar lebih memperhatikan keselamatan nyawa manusia dan mengambil langkah- langkah preventif, sehingga tidak terjadi lagi  insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga : Aktivis Penolak Tambang di Parigi Moutong Tewas, Labfor Polri Uji Balistik 15 Senpi Hari Ini

Makanya,  negara dan korporasi harus bertanggungjawab sebagaimana peraturan perundang-undangan pasal 71 Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 86  Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, serta  pasal 16 dan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Kita semua berharap kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali terutama hilangnya nyawa manusia dan mendesak negara bertindak tegas,” ujar Aktivis HAM Sulteng ini.

Senada disampaikan aktivis HAM Sulteng Noval A Saputra, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura juga memberi perhatian serius atas insiden kebakaran tungku smelter nikel  milik PT GNI di Kabupaten Morowali Utara (Morut),  Kamis malam (22/12/2022), yang menelan korban jiwa dua tenaga kerja.

Gubernur Sulteng yang saat ini berada di Jakarta karena hari ini, Jumat (23/12/2022), dijadwalkan akan bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ikut prihatin dan belasungkawa atas kejadian kecelakaan kerja tersebut.

  Latsar CPNS Morowali 2026, Plh Sekda: Jadilah ASN yang Berintegritas