Tolitoli, Teraskabar.id – Kasus kekerasan seksual yang memilukan terungkap di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Seorang ayah setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial IP alias M telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Perbuatan tercela tersangka diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024 saat korban masih berusia 14 tahun dan terus dilakukan berulang-ulang hingga tahun 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka melakukan aksinya berulang kali di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Tidak hanya di rumah, tersangka juga diketahui membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Tolitoli dan kembali melakukan perbuatan bejatnya di tempat tersebut.
Korban saat ini berusia 16 tahun terpaksa menanggung penderitaan sendiri sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Ayah Setubuhi Anak Tiri, Lokasi di Kediaman hingga Penginapan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli resmi menetapkan seorang pria berinisial IP alias M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K., M.H., mengatakan, setelah melalui pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan ekspose perkara, IP alias M telah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak tirinya.
” Iya IP alias M kami sudah tetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Stefy panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Kasat menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara teliti dan berpegang teguh pada prosedur hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak korban serta privasi korban demi keamanan dan pemulihan.
Pihak Polres Tolitoli juga lanjut Kasat Reskrim, menyampaikan komitmen penuh dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian dan upaya berkelanjutan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan, serta menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Perkara ini kini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau mencoreng nama baik korban serta keluarganya. (red)






