Minggu, 6 September 2026

Bawaslu Sebut Laporan Taslim-Asgar Tak Terbukti Pelanggaran Pemilihan

Bawaslu Sebut Laporan Taslim-Asgar Tak Terbukti Pelanggaran Pemilihan
Elsevin Lansinara (kiri) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali, pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto: Humas MK

Jakarta, Teraskabar.id – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Elsevin Lansinara selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali menanggapi laporan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1, Taslim dan Asgar Ali, selaku pemohon yang mendalilkan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan tanggal 8 Desember 2024.

Elsevin Lansinara menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 19 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak ditindak lanjuti dengan alasan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Morowali menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan Tanggal 8 Desember 2024 terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang oknum KPU Kabupaten Morowali menerima uang ratusan juta rupiah dari pihak pasangan calon nomor urut 03.

Namun, setelah Bawaslu Kabupaten Morowali menyusun kajian dugaaan pelanggaran pemilihan pada pokoknya Laporan tidak ditindak lanjuti dengan alasan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. Sehingga Bawaslu Kabupaten Morowali mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 19 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak ditindak lanjuti dengan alasan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.

Dalam Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Pemohon menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari Pihak Terkait.

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.

  Pemkab Morowali Matangkan Arah Pembangunan Lewat Musrenbang RPJMD 2025-2030

Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, tanggal 6 Oesember 2024. Kemudian Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024. Dan memerintahkan KPU Kabupaten Morowali untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024,” tandas Ruslan.(red/teraskabar)