
Palu, Teraskabar.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng memusnahkan sabu 1,1 Kg atau jumlah detilnya 1.103,95 gram, Selasa (12/4/2022) di Kantor BNPP Sulteng Kota Palu. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga April 2022.
BNNP Sulteng memusnahkan sabu tersebut dengan cara dimasukan ke dalam air rebusan. Setelah itu, sabu yang dilarutkan itu dibuang ke selokan.
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang mengatakan, barang haram tersebut berasal dari 15 tersangka. Di mana tangkapan terbesar berasal dari Kabupaten Tolitoli dengan barang bukti seberat 1008,97 gram.
Baca juga: BNNP Minta Pemprov Sulteng Fasilitasi Pembangunan Balai Rehabilitasi Narkotika
Baca juga: Polda Sulawesi Tengah Musnahkan 29 Kg Sabu Asal Malaysia
“Lima tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sepuluh masih dalam proses penyidikan,” kata Monang.
Menurut Monang, pengungkapan kasus narkoba di Tolitoli melibatkan tersangka bernama Bagaskara dan Makaraja. Sabu-sabu dibawa ke dua tersangka dari Tarakan, Kalimantan Timur dan masuk ke perairan Sulteng.
Petugas yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak menangkap pelaku. Ke duanya ditangkap di Desa Salumbia, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam saringan udara kendaraan motornya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ini di dalam saringan udara motor milik tersangka atas nama Makaraja. Yang juga penumpang kapal dari Tarakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, BNN Provinsi Sulteng sendiri sampai dengan hari ini telah mengungkap sebanyak sembilan laporan kejadian narkotika (LKN) dengan total 15 tersangka. Rinciannya,