Dua Bapaslon Perseorangan di Parimo Memenuhi Syarat, Berhak Ikuti Verfal Dukungan

Ketua KPU Parimo, Ariyana (empat dari kiri) saat menyerahkan berita acara jumlah dukungan kepada Bapaslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan. Foto: dok

Parimo, Teraskabar.id – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan atau non-partai berhak melangkah ke tahapan verifikasi faktual (Verfal) syarat dukungan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo) 2024.

Hal itu setelah KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menetapkan ke dua Bapaslon perseorangan,  Osgar Matompo – Alina A. Deu dan Bapaslon Isram – Nasar memenuhi syarat dukungan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan ke satu.

Baca jugaDua Bapaslon Perseorangan di Parimo TMS Hasil Vermin, Begini Keputusan KPU 

“Hasil vermin perbailkan ke satu itu, dua Bapaslon bupati dan wakil bupati semua memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana pada vermin perbaikan ke satu Bapaslon perseorangan Pilkada 2024, di aula KPU Parimo, Selasa malam (18/6/2024).

Menurut Aryana, Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu dan Isram – Nasar berhak ke tahapan verifikasi factual karena syarat dukungan minimal terpenuhi yaitu 27.768 dukungan.

Hasil vermin perbaikan ke satu lanjutnya, pasangan Isram – Nasar memiliki 28.981 dukungan tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Parimo. Kemudian, pasangan Osgar Matompo – Alina A. Deu sebanyak 32.480 dukungan tersebar di 23 Kecamatan.

Sebelumnya, KPU Parigi Moutong (Parimo) memberi kesempatan kepada dua bakal pasangan calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan pada Pilkada Parimo 2024.

Baca jugaBegini Jumlah Dukungan 3 Bapaslon Perseorangan di Parimo

Pemberian kesempatan tersebut setelah KPU Parimo melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) Bapaslon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) tahun 2024.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1KWK syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal pasangan calon melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana pada penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan di Parigi, Jumat (31/5/2024).

  Dukung Industri Kreatif Digital Indonesia, Telkomsel Awards 2024 Segera Hadir 

Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar kata Ariyana, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan. Kemudian, yang belum memenuhi syarat (BMS) 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan, dengan total syarat dimasukkan ke KPU Parimo sebanyak 30.579 dukungan.

Baca jugaTiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Parimo 2024

Selanjutnya, Bapaslon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu yang dinyatakan MS sebanyak  19.871 dukungan, BMS 7.891 dukungan dan TMS 3.950 dukungan, dengan total syarat dimasukkan ke KPU Parimo sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar  Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” ujarnya.

Sementara syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi masing-masing pasangan perseorangan untuk Pilbup Parimo 2024 sebagaimana ditentukan KPU, minimal 27.768 dukungan. (wad/teraskabar)

Terkait