Sabtu, 2 Mei 2026
Home, News  

Eva Bande Tuding Gubernur Rusdy Mastura Gagal Selesaikan Konflik Agraria di Sulteng

Eva Bande Tuding Gubernur Rusdy Mastura Gagal Selesaikan Konflik Agraria di Sulteng
Aktivis Agraria Eva Bande didampingi Noval (FRAS) dan Ambo Enre (Ketua SPPT) di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (9/5/2024), di kediaman Eva Bande, Desa Kalukubula, Sigi, Kamis (9/5/2024) sore jelang magrib. Foto: dok

Palu, Teraskabar.id – Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura pada saat Rakor Tata Kelola Perkebunan Sawit, yang menekankan kepada pemerintah daerah agar harus memastikan legalitas perusahaan perkebunan sawit dalam operasional baik kebun maupun pabrik mendapat kritikan tajam dari Aktivis Agraria, Eva Bande.

Menurutnya, Gubernur Rusdy Mastura tidak hanya memastikan atau mendorong legalitas perusahaan yang ada setiap daerah. Namun harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang selama beroperasi tanpa mengantongi izin.

” Gubernur harus tegas menjalankan UU terhadap perusahaan sawit, yang selama menjalankan bisnisnya tidak mengantongi izin,” kata Eva Bande kepada media ini, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Gubernur Sulteng Singgung PT ANA di Hadapan Menteri ATR/BPN Soal Lahan Sawit

Seperti halnya 41 perusahaan sawit skala besar yang beroperasi  tanpa mengantongi izin legalitas Hak Guna Usaha (HGU) di 7 kabupaten, di antaranya Kabupaten Banggai Kepulauan, Morowali utara, Parigi Moutong, Morowali, Poso, Toli-Toli dan Donggala, dengan total luasan 411.957,28 hektare, atau 10,2 persen dari total 53 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

Menurut Eva Bande, kalau ditinjau dalam regulasi atau peraturan yang ada, jelas sekali dinyatakan bahwa pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu tiga tahun sejak izin lokasi itu berlaku efektif.

Ditambah lagi dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengelolaan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan perusahaan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP).

  Pemprov Dukung Pengusaha Muda Sulteng, Ditantang Bangun Industri Padat Karya

Selain itu, terdapat 2 perusahaan group besar yang melakukan operasi sawitnya di dalam kawasan hutan, seperti PT Kurnia Luwuk Sejati di Banggai dan PT Pasangkayu di Donggala. Mereka menanam sawit dalam kawasan hutan lindung dan konservasi suaka marga satwa, namun sampai saat ini tidak pernah ditindaki.

Baca jugaPenyelesaian Konflik PT ANA dengan Petani, Pemprov Sulteng Tak Libatkan SPPT

Eva juga menyebut bahwa Gubernur selama menjabat tidak ada langkah kongkrit penyelesaian hak rakyat yang beririsan dengan Korporasi (perusahaan).

Bahkan konflik agraria, penyelesaiannya berlarut-larut dan jalan ditempat. Kalau pun ada hasilnya, kata Eva, terkesan menguntungkan perusahaan, bukan rakyat yang sedang berjuang.

Lebih jauh Eva menjelaskan bahwa, konflik agraria terbilang cukup marak terjadi hampir di setiap daerah di Sulawesi Tengah ini.

Dalam catatan FRAS sendiri, sejak 3 tahun terakhir terdapat hampir 23 letusan konflik di wilayah-wilayah perkebuna sawit yang tidak memiliki HGU, bahkan mengintimdasi sampai memenjarakan petani yang mempertahnkan tanahnya.

Konflik tanah, termasuk menjadi konflik sosial yang cukup lama berkelindan, dan belum juga usai hingga saat ini. Konflik ini terus terjadi di tengah masyarakat ketika berhadapan dengan korporasi (perusahaan).

” Artinya bahwa Gubernur gagal menyelesaikan konflik-konflik agraria di sulteng,” kata Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) itu.

Baca jugaBegini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan

Sebelumnya diberitakan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diharap menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

Harapan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura saat menghadiri dan membuka Rakor Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Sulteng.

Gubernur Rusdy mengatakan, Rakor Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit menjadi momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan, serta mendorong riset dan inovasi guna mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Negeri Seribu Megalit, Provinsi Sulawesi Tengah.

  Sukses Jadikan Morowali Bintang Dunia, Jadi Role Model Anwar Hafid Ketika Pimpin Sulteng

Ia pun berharap, Rakor yang diinisiasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah ini memberi hasil-hasil yang menjadi simpulan dan rekomendasi dan dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Sulawesi Tengah dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

“Semoga Sulawesi Tengah dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit,” kata Gubernur Rusdy saat menyampaikan sambutan pada Rakor Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (4/6/2024).

Terakhir, Gubernur Rusdy menekankan beberapa hal, di antaranya;

1) Perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,

2) Pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.

Turut hadir, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra merangkap Plh Kadis Perkebunan dan Peterbakan Rohani Mastura, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto. (suk/teraskabar)