Palu, Teraskabar.id – Gedung Bumi Kaktus (GBK) yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantilulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini bukan saja pemanfaatannya untuk sarana olahraga, melainkan bisa juga difungsikan menjadi gedung serbaguna atau tempat konser.
Hal itu menyusul kebijakan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Sulawesi Tengah yang memberi izin pemanfaatan sarana olahraga itu bisa untuk kegiatan konser musik.
Baca juga: Pemuda dan OKP Berprestasi Memperoleh Apresiasi dari Dispora Sulteng, Ini Daftarnya
Kebijakan Dispora Sulteng itu menuai sorotan dan kecaman dari insan olahraga serta pengurus cabang (Pengprov) olahraga (Cabor) karena dikuatirkan akan merusak fasilitas yang ada di dalam gedung olahraga GBK itu.
“GBK ini dibangun dengan dana miliaran rupiah untuk kegiatan olahraga, sehingga harus dijaga dan dipelihara,” kata Rudy Afrianto, mantan atlet sepak bola, Rabu (20/10/2022).
Menurutnya, GBK ini harusnya menjadi venue dari berbagai Cabor utamanya futsal dan basket, bukan untuk kegiatan lain, apalagi unruk konser musik. Karena ini akan berdampak terhadap fasilitas seperti karpet/ matras yang harganya cukup mahal.
Baca juga: Konser Iwan Fals di Poso Melibatkan Tim Penjinak Bom Satbrimob
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Sulteng, Syamsuddin Tobone. Ia menyayangkan sikap dan kebijakan Dispora Sulteng yang menjadikan GBK layaknya gedung serbaguna.






