Palu, Teraskabar.id — Gelombang Desakan Gibran diganti kembali menjadi sorotan politik setelah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Safri, meminta DPR RI membuka penyelidikan melalui hak angket.
Safri mendesak Fraksi PKB DPR RI merespons aspirasi masyarakat yang mempertanyakan proses pencalonan hingga pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026), Safri menilai DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka.
“Kita tidak bicara soal manuver politik semata. Yang jadi persoalan adalah fondasi berbangsa dan bernegara. Ada masalah serius terkait konstitusi yang harus dijelaskan kepada rakyat. Gelombang aspirasi masyarakat yang menghendaki Gibran diganti tidak boleh dianggap sebagai suara biasa,” ujar Safri.
Menurut dia, besarnya aspirasi masyarakat membutuhkan respons kelembagaan, bukan sekadar perdebatan antarkelompok politik.
Karena itu, Safri meminta Fraksi PKB mengambil langkah konkret melalui mekanisme konstitusional di parlemen.
Gelombang Desakan Gibran Diganti, Safri Dorong Hak Angket
Safri menilai hak angket dapat menjadi instrumen politik untuk mengusut persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia meminta anggota Fraksi PKB DPR RI menginisiasi usulan tersebut dan memperjuangkannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya meminta teman-teman di Fraksi PKB DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat ini dengan segera mengusulkan dan menggulirkan hak angket terkait persoalan Gibran. Jangan biarkan pertanyaan dan kekecewaan publik terus berkembang tanpa ada penjelasan yang terbuka. DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal,” tegasnya.
Namun, usulan hak angket tetap harus mengikuti persyaratan dan tahapan yang berlaku di DPR.
Melalui mekanisme itu, parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang memenuhi ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Safri berharap proses tersebut membuka ruang pemeriksaan yang transparan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Putusan MA Menambah Sorotan terhadap Persoalan Pendidikan Gibran
Perhatian terhadap persoalan Gibran juga muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal.
Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran.
Menurut informasi dalam perkara yang disampaikan, MA memutus perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Majelis juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, majelis memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat tersebut. Putusan itu menambah perhatian publik terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju jabatan Wakil Presiden.
Meski demikian, putusan mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan jabatan Wakil Presiden.
Persoalan tersebut memerlukan penilaian berdasarkan ruang lingkup putusan, aturan yang relevan, serta kewenangan lembaga negara terkait.
Gelombang Desakan Gibran Diganti, Safri Ingatkan DPR agar Tidak Mengabaikan Konstitusi
Bagi Safri, gelombang Desakan Gibran diganti harus mendapat ruang dalam proses demokrasi tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pengangkatan seseorang.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena seseorang sudah menduduki jabatan, maka persoalan hukum dan konstitusi yang mengiringi proses pencalonannya tidak boleh lagi diperiksa. Negara ini berdiri di atas konstitusi, bukan di atas kepentingan orang atau kelompok tertentu,” katanya.
Safri juga menekankan pentingnya tanggung jawab DPR dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Menurut dia, wakil rakyat perlu memastikan setiap persoalan memperoleh penanganan melalui jalur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau konstitusi bisa dikesampingkan demi kepentingan politik, lalu apa artinya kedaulatan rakyat? Rakyat memberikan mandat kepada pemimpin melalui kepercayaan. Jangan sampai kepercayaan itu justru dikhianati. Karena itu, DPR harus berani membuka persoalan ini secara terang melalui hak angket,” pungkasnya.
Dorongan Safri kini menempatkan Fraksi PKB DPR RI pada tuntutan politik untuk menanggapi aspirasi tersebut.
Namun, realisasi hak angket bergantung pada proses internal DPR, dukungan anggota, serta pemenuhan persyaratan sesuai peraturan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Gibran membutuhkan kejelasan hukum, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengawasan yang sesuai konstitusi.






