Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid bersama dengan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) mengadakan rapat dengan mengundang perwakilan masyarakat Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, serta Pemerintah Kota Palu di ruang rapat Asisten 1 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (12/9/2025).
Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu (10/9/2025) lalu, masyarakat melakukan Demonstrasi dan menuntut pemerintah untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Kelurahan Tondo, Talise dan Talise Valangguni. Hal tersebut dikarenakan perusahaan telah puluhan tahun menelantarkan tanahnya.
Dalam rapat di ruang Asisten 1 tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Gubernur Sulteng mengadakan rapat koordinasi dengan dinas teknis, Pemerintah Kota Palu dan perwakilan masyarakat Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah.
Sudah sejak lama masyarakat berjuang agar lahan eks HGB bisa diserahkan pada masyarakat.
“Kami meminta HGB yang telah habis masa berlakunya agar tidak diperpanjang, di antaranya PT. Duta Dharma Bhakti yang telah berakhir tahun 2014 dan PT. Sinar Putra Murni pada tahun 2019,” kata salah seorang perwakilan warga.
Dalam rapat tersebut, terungkap informasi yang disampaikan oleh Isna, perwakilan warga Talise, bahwa terdapat lahan eks HGB yang dijual oleh oknum aparat pemerintah dan oleh lawyer perusahaan.
Warga Talise lanjut Isna, juga menerima somasi dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo sebagaimana Surat Kantor Hukum Moh.Ridwan & Rekan, Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/IV/2025 tanggal 3 April 2025. Isi dari somasi tersebut, pada intinya masyarakat diminta untuk segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi eks HGB PT. SPM dan PT. SW.
Dalam konteks penyelesaian kasus ini terdapat skema yang harus dilakukan dan tentunya dibutuhkan peran aktif Pemerintah Kota Palu.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande pada kesempatan tersebut menjelaskan, rapat hari ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
Satgas PKA menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan inventarisir subjek dan objek lahan untuk masyarakat.
“Regulasi yang dapat digunakan adalah Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang nantinya Pemkot menyerahkan hasil inventarisir ke Pemrov untuk dibawa ke Kementerian ATR/BPN,” kata Eva Bande.
Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan akan berdiri di depan, sepanjang yang diperjuangkan itu adalah hak-hak rakyat.
“Saya akan berdiri di depan bapak ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat, sepanjang itu haknya, saya akan perjuangkan. Siapapun, mau siapa di situ, tidak usah ragu sedikitpun bahwa kami akan main-main. Kami bersama rakyat pak, tidak usah takut,” tegas Anwar Hafid saat rapat. (red/teraskabar)






