Rabu, 12 Agustus 2026

Gubernur Resmi Usul Morowali dan Morut Jadi Daerah Pengolah, Safri: Jangan Berhenti di Meja Kementerian

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: SMS.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: SMS.

Palu, Teraskabar.id – Anwar Hafid, Gubernur resmi usul Morowali dan juga Morowali Utara sebagai daerah pengolah kini memasuki tahap penting.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengirimkan usulan tersebut kepada pemerintah pusat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah itu. Namun, ia meminta seluruh pihak memastikan pemerintah pusat memberikan jawaban yang jelas.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara ini hanya sebatas opini atau perdebatan politik,” kata Safri, Selasa (11/8/2026).

Hilirisasi Mengubah Persoalan Fiskal

Menurut Safri, surat gubernur membawa persoalan fiskal ke ruang kebijakan nasional. Morowali dan Morowali Utara tidak hanya menghasilkan mineral. Kedua daerah juga menjalankan aktivitas pengolahan dan pemurnian dalam skala besar.

Selain itu, kawasan tersebut menampung industri yang menghasilkan berbagai produk turunan mineral.

Aktivitas tersebut menciptakan nilai tambah sekaligus meningkatkan tekanan terhadap wilayah.

“Kalau daerahnya menghasilkan bahan tambang, kemudian di daerah yang sama bahan itu diolah, dimurnikan, menghasilkan produk turunan dan nilai tambah, lalu masyarakat serta pemerintah daerah juga menanggung dampak industrinya, maka sangat wajar kalau kontribusi fiskalnya juga diperhitungkan secara adil,” ujar Safri.

Karena itu, Gubernur resmi usul Morowali – Morut bukan sekadar memperdebatkan status administratif. Usulan tersebut menyentuh cara pemerintah pusat menghitung kontribusi daerah.

Safri mempertanyakan dasar penetapan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Ia meminta pemerintah membuka parameter tersebut kepada publik.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan. Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Morowali dan Morowali Utara. Kami meminta pemerintah konsisten menggunakan ukuran yang sama,” tegasnya.

  Gubernur Anwar Hafid Buka Rapat Kerja Pemprov Sulteng dan Pemkab Morowali

Gubernur Resmi Usul Morowali Juga Morut, Safri: Transparansi Menjadi Titik Persoalan

Safri menyoroti isi Kepmen ESDM yang mencantumkan sejumlah daerah pengolah. Dokumen tersebut juga mencantumkan perusahaan, fasilitas pengolahan, serta kapasitas input dan output.

“Kalau memang kriterianya berbeda, jelaskan kriterianya. Kalau datanya yang dianggap belum memenuhi, tunjukkan data mana yang kurang. Jangan sampai daerah yang jelas-jelas memiliki aktivitas pengolahan mineral skala besar justru tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah,” katanya.

Dengan demikian, Gubernur resmi usul Morowali dan Morowali Utara membuka ruang evaluasi kebijakan fiskal.

Persoalan itu juga menyangkut transparansi pengambilan keputusan. Publik membutuhkan ukuran yang konsisten, terbuka, dan dapat diuji.

Beban Industrialisasi Tidak Berhenti pada Produksi

Safri menilai pemerintah pusat juga perlu menghitung dampak industrialisasi. Daerah menanggung konsekuensi terhadap infrastruktur, lingkungan, layanan publik, dan kehidupan sosial.

“Jangan hanya melihat nilai produksinya. Lihat juga beban yang ditanggung daerah. Ada tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, pelayanan publik, kesehatan, tenaga kerja, sampai persoalan sosial yang muncul akibat industrialisasi,” ujarnya.

Surat gubernur juga memuat berbagai dampak eksternalitas negatif. Dampak tersebut mencakup pencemaran air dan udara, banjir, serta longsor.

“Kalau daerah menanggung manfaat sekaligus bebannya, maka formula hubungan keuangan pusat dan daerah juga harus mampu mencerminkan kondisi tersebut,” katanya.

Gubernur Resmi Usul Morowali dan Morut, Safri: Surat Harus Berujung Keputusan

Meski mengapresiasi langkah gubernur, Safri meminta pengawalan politik berlanjut. Ia mendorong DPRD Sulteng dan pemerintah daerah bergerak bersama. Ia juga meminta anggota DPR dan DPD asal Sulawesi Tengah ikut mengawal usulan tersebut.

“Surat ini adalah pintu masuk. Setelah ini harus ada pengawalan. Jangan sampai surat sudah dikirim, kemudian kita menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

  Anwar Hafid Tegaskan Pemimpin Hasil Sogokan Mendatangkan Murka Tuhan

Menurut Safri, pemerintah pusat harus memberikan jawaban resmi. Jawaban tersebut harus memuat dasar hukum dan alasan yang terukur.

“Kalau pemerintah pusat menerima, tentu kita apresiasi. Kalau menolak, jelaskan alasannya secara tertulis dan berdasarkan aturan apa. Kalau membutuhkan perbaikan data atau dokumen, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jadi ada kepastian, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Pada titik ini, Gubernur resmi usul Morowali dan Morowali Utara menjadi ujian konsistensi kebijakan pusat. Pemerintah perlu membuktikan bahwa aturan fiskal mengikuti kondisi faktual.

Morowali dan Morowali Utara juga membutuhkan kepastian mengenai pengakuan atas aktivitas hilirisasi.

“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta kebijakan fiskal melihat kenyataan di lapangan. Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dihitung ketika pemerintah pusat melihat produksi tambangnya, tetapi dilupakan ketika bicara tentang nilai tambah dan beban yang ditanggung daerah,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan pemerintah pusat. Keputusan berikutnya akan menentukan apakah usulan tersebut menghasilkan perubahan kebijakan.

Lebih jauh, respons pemerintah akan menunjukkan sejauh mana negara mengakui beban daerah penghasil sekaligus pengolah mineral. (G)