Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk segera memasukkan laporan tim pelaksana kampanye. Sebab, hari ini Sabtu (25/11/2023) merupakan batas terakhir memasukkan laporan tim pelaksana kampanye.
“Sabtu, 25 November 2023 merupakan batas terakhir memasukkan daftar tim pelaksana kampanye calon presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD RI,” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi, Nisbah pada rapat kordinasi (Rakor) dalam rangka sosialisasi hasil tindaklanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan APK untuk Pemilu 2024, Jumat (24/11/2023), di Sutan Radja Hotel.
Baca juga: Sulteng Bakal Miliki Regulasi Baru Soal Kelautan dan Perikanan
Nisbah menegaskan, berdasarkan edaran KPU RI mengenai laporan daftar tim pelaksana kampanye Pemilu tahun 2024 disebutkan bahwa para peserta pemilu untuk segera mendaftarkan tim pelaksana kampanye, tiga hari sebelum tanggal 28 November 2023, yang merupakan tahapan awal kampanye Pemilu 2024. Sebab, laporan tersebut akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu tahun 2024, tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Namun Nisbah menyesalkan, memasuki batas akhir, parpol belum memasukkan data tim pelaksana kampanyenya.
“Sampai hari ini sistem kampanye dan dana kampanye parpol belum terisi, sementara kita berpacu dengan waktu. (tanggala) 28 dimulainya masa kampanye, 27, 26 dan 25 berarti di (tanggal) 25 batas akhir menyerahkan laporannya,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye
Makanya, Nisbah mengaku prihatin terhadap keterlambatan parpol memasukkan data tim kampanyenya, sedangkan di provinsi lain, permasalahan seperti ini tidak ditemukan.
“Untuk beberapa provinsi yang lain, saya juga agak kaget karena mereka sudah menyelesaikan ini juga. Input data sudah mereka lakukan ke dalam SIKADEKA yang digunakan oleh KPU,” ujarnya.
Ia menambahkan, SIKADEKA itu hanya aplikasi atau alat bantu yang digunakan KPU supaya proses kampanye dalam menampilkan APK, jadwal kampanye, bisa lebih efektif.
Baca juga: KPU Sulteng Undang Media, Bahas Optimalisasi Peran Media Jelang Kampanye Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng, Christian A. Oruwo menjelaskan, terkait aplikasi SIKADEKA, saat ini kendalanya ada pada system yang digunakan. Sementara untuk penginputan ke dalam aplikasi SIKADEKA, akunnya dibuka oleh DPP. Sehingga, masih ada proses internal partai politik terkait input data ke SIKADEKA.
“Jadi dia (penginputan) belum bisa masuk, bahkan sampai tadi malam (Jumat malam), teman-teman KPU provinsi masih melakukan bimtek kepada parpol untuk penginputan dana kampanye ke dalam SIKADEKA,” ujarnya.
Ia menegaskan, parpol yang terkendala teknis saat penginputan ke SIKADEKA seperti data tim pelaksana kampanye, hingga batas waktu yang ditentukan, tentu KPU juga harus mempertimbangkannya. Namun, KPU tetap berupaya agar peserta pemilu tetap mengikuti regulasi yang ada. (teraskabar)