Senin, 24 Maret 2025
News  

Kaban KPSDM Buol Tersangka Kasus Calo CPNS, 27 Peserta Seleksi Terlibat

Kaban KPSDM Buol Tersangka Kasus Calo CPNS, 27 Peserta Seleksi Terlibat
Konferensi pers mengenai penetapan tersangka Kaban KPSDM Kabupaten Buol pada kasus ilegal akses CPNS 2021. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kaban KPSDM Kabupaten Buol tersangka kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) di Pemerintahan Kabupaten Buol tahun 2021.

Kaban Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) berinisial Muh (56) ditetapkan tersangka bersama enam pelaku lainnya yakni NK (37), RK (32), IFP (43), ZR (38), ZR (35) dan LM (47 th). Ke enam pelaku ini semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Baca juga: Bupati Amirudin Laporkan ke Wagub Sulteng, Marak Pengrusakan Lingkungan di Buol

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dalam kasus itu, pelaku mematok tarif berkisar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.

“Ada 27 peserta seleksi CPNS yang menggunakan jasa pelaku, akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia,” ujar Kabidhumas, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Rapat Dipimpin Wapres, Bupati Buol Ungkap Kesulitan Pengusaha UMKM Peroleh KUR

Didik menjelaskan, semua pelaku sudah ditetapkan sebagia tersangka tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya perkara ilegal akses.

“Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten,” kata Kabid Humas.

Dalam perkara ilegal akses ini, di mana pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

Baca juga: Warga Buol Ditangkap di Tolitoli karena Dugaan Edarkan Sabu

Kemudian, Kaban KPSDM Buol memberikan akses kepada tiga pelaku lainnya yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang disegel oleh BKN.

  DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol Akhirnya Ditangkap Polisi

Sementara itu, peran dari para pelaku, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Buol. Ada pula mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CPNS Kabupaten Buol tahun 2021.

” Ada pelaku yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini lima tersangka ditahan di Polda Sulteng dan dua tersangka ditahan di Polres Luwu Polda Sulsel dalam kasus yang sama.

Para pelaku dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jouncto pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jouncto pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jouncto pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 Juta. (teraskabar)