Tolitoli, Teraskabar.id – Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Damianus Mikasa, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tambun setelah pelimpahan berkas tahap dua, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR. Albertinus Napitupulu, S.H, M.H., melalui Kasi Intel, Sugandi. S.H, M.H., kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4/2025), mengatakan, penahanan Kades Pagaitan Damianus Mikasa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk dibawah ke persidangan.
” Berkas perkaranya sudah kami anggap lengkap untuk disidangkan, sehinggah hari ini (Senin, 21/4/2025) Kades Pagaitan kita titip di Rutan Kelas IIB Tambun selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel.
Kerugian negara sebesar Rp417 juta lebih tersebut merupakan asil audit keuangan dari Inspektorat Tolitoli.
” Dari hasil audit Inspektorat kerugian Negara sebesar Rp 417 juta lebih,” jelas Sugandi.
Pasal yang disangkakan terhadap Kades Pagaitan Damianus Mikasa adalah Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jouncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu Kacabjari Ogotua,Heppies merinci perkara yang menjerat tersangka Kades Pagaitan, yakni kegiatan Fisik Desa Pagaitan pada tahun 2022 berupa Pembangunan Rabat Beton dengan pagu anggaran sebesar Rp63.114.500, Pembangunan Drainase sebesar Rp29.240.000, Pembangunan Plat Duicker Blok D sebesar Rp10.276.500, Pembangunan Plat Duicker Blok C sebesar Rp17.124.600, Pembangunan Cek Dam Saluran air sebesar Rp10.120.500.
Happies menjelaskan, untuk tahun 2023 terdapat tiga kegiatan fisik yaitu, Pembangunan Galian Parit (DD) sebesar Rp 245.975.000, Pembangunan Plat Duicker (DD) sebesar Rp 40.060.400, Rehabilitasi Kantor Desa Pagaitan (ADD) sebesar Rp50.378.500.
Sementara untuk pekerjaan fisik tahun 2024 di Desa Pagaitan, di antaranya, penimbunan lapangan sebesar Rp98.890.000, lanjutan penggalian parit sebesar Rp196.140.000, plat duicker satu unit sebesar Rp9.336.000, serta Rehab Posyandu sebesar Rp6.513.000.
Bahkan ditemukan kerancuan pada pekerjaan fisik berupa pekerjaan galian saluran parit yang dikerjakan pada tahun 2023, namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp43.925.000. Dimana pada pekerjaan fisik lanjutan galian parit yang menggunakan anggaran tahun 2024 tersebut ditemukan dana yang tersimpan di rekening pribadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp30.000.000.
Sejumlah Caleg Terpilih dari 3 Parpol di Morut Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu
“Anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp196.000.000 yang seharusnya telah dicairkan 100% akan tetapi baru dibayarkan Rp130.000.000 kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan tersebut sebesar Rp30.000.000,”kata Meykel.
“Namun faktanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 akan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 14 Februari 2025 kepada pihak penyedia setelah adanya penyidikan perkara ini oleh penyidik Cabjari Tolitoli di Ogotua,” tambahnya.
Selain itu, dalam pekerjaan fisik tahun anggaran 2022-2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp32.460.967. Disamping penyalahgunaan pada pekerjaan fisik, terdapat juga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka DM yang merugikan keuangan negara yakni, terhadap pekerjaan non fisik berupa kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp17.600.000.
Selanjutnya kewajiban pajak yang tidak disetor pada pengelolaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022 sebesar Rp16.791.692.
Parahnya lagi ada dana sebesar Rp13.935.000 tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp178.119.000, serta tahun 2024 sebesar Rp60.482.240. Dokumen pertanggungjawaban selama tiga tahun berturut- turut terhadap ketiga dana tersebut, tidak dibuat secara tertib dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli Nomor: 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Februari 2025 telah terdapat Kerugian Negara sebesar Rp417.014.899 atas pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Pagaitan tahun anggaran 2022-2024.
“Ada juga berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua kegiatan fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp34.072.761,81,” bebernya.
Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka DM yaitu Pasal 2 ayat 1 jouncto Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rm/teraskabar)