Selasa, 16 Juni 2026

Kadis Cikasda Sulteng Resmi Polisikan BTIIG Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kadis Cikasda Sulteng Resmi Polisikan BTIIG Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Andi Rully Djanggola resmi melaporkan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Polda Sulteng, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12.15 Wita.

Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen rekomendasi teknis pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali diserahkan Kadis Cikasda Sulteng melalui pengacaranya, Inggrith S.R. Luneto, S.H, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah. Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan menggunakan surat tersebut, PT. BTIIG mengklaim telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pembangunan pipa untuk intake sumber air baku industri di Desa Karaopo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.

Menurut keterangan Inggrith dalam laporan tersebut, Dinas Cikasda selaku kliennya dalam kasus ini, tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi pembangunan intake sumber air baku industri, sebagaimana yang diklaim PT BTIIG.

Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Kuat dugaan bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam 6 tahun.

Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dengan menerbitkan tanda bukti laporan, dan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

  Lukman Hanafi Serap Aspirasi Masyarakat di Pebatae dan Samarenda, Morowali

Kepala Dinas CIKASDA Sulteng, Andi Rully Djanggola yang dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025), membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen surat rekomendasi.

“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah pak gub saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully Djanggola kepada media ini disertai surat bukti laporan di Polda Sulteng.

Sebelumnya, External Manager Huabao Indonesia atau BTIIG, Cipto Rustianto mengklaim, pihaknya sudah mengurus izin pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa dan sudah ada rekomendasi dari CKSDA Provinsi Sulteng.

“Rekomendasi teknis tersebut terbit pada tanggal 5 Juni 2024,” kata Cipto pada rapat lanjutan di kantor Bupati Morowali, Kamis (15/5/2025),  menyikapi tuntutan masyarakat yang mengatasnamakanGerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT). Rapat yang dipimpin langsung Bupati Morowali, Iksan Baharudin, menghadirkan perwakilan BTIIG, GAPIT, dan masyarakat dari Kecamatan Witaponda, Bumi Raya, serta Bungku Barat.

Cipto menambahkan, beberapa bulan kemudian, tepatnya pada bulan Agustus 2024, dokumen perizinan terbit dari instansi terkait.    

“Ini juga untuk menepis empat kades yang bertandatangan dalam persoalan proses rekomendasi perizinan ini karena sudah diurus sejak tahun 2024,” kata Cipto.

Pernyataan pihak BTIIG melalui External Managernya, Cipto Rustianto, menjawab permintaan klarifikasi Bupati Iksan Baharudin Abd Rauf pada rapat lanjutan soal BTIIG.

“Sebab, dari seluruh instansi terkait belum ada satupun goresan yang memperlihatkan soal perizinan tersebut. Dan kami memastikan dari tim kami (OPD), tak ada satupun goresan yang menjelaskan soal perizinan itu khususnya dari persoalan kedua ini (pembangunan jaringan pipa), biar masyarakat tau secara terang benderang,” kata Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf.

Penegasan Bupati Iksan tersebut sekaligus bentuk larifikasi langsung kepada masyarakat yang hadir mengenai tudingan yang dialamatkan kepada dirinya selama ini, bahwa Bupati Morowali berada satu barisan dengan perusahaan pada persoalan pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa.

  Dewan Fatwa Mesir Tanggapi Positif Kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal

Bupati Morowali menjelaskan, untuk urusan penggunaan sumber air melalui pembangunan intake di Sungai Karaopa merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Pihak Pemerintah Provinsi pun kata Bupati Iksan, sudah memberikan pernyataan mengenai polemik pembangunan intake air baku industri di Sungai Karaopa.

“Makanya, Bupati menantang BTIIG mengenai dokumen yang dimilikinya soal pembangunan intake ini untuk menepis anggapan masyarakat bahwa bupati mendukung perusahaan,” tegasnya. (red/teraskabar)