Palu, Teraskabar.id – Kasus persetubuhan yang menimpa seorang remaja putri inisial RO (15) yang diduga dilakukan 11 orang di Parigi Moutong, terungkap jumlah persetubuhan yang dilakukan masing-masing pelaku.
“Sesuai hasil pemeriksaan terhadap remaja putri inisial RO (15), korban tindak pidana persetubuhan di Parigi Moutong yang diduga dilakukan oleh 11 orang, mengakui disetubuhi oleh masing-masing pelaku jumlahnya bervariasi,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers, Kamis (1/6/2023) di Mapolda Sulteng.
Baca juga : Remaja Putri Korban Persetubuhan Libatkan Oknum Polisi, Polda Sulteng Terus Melakukan Penyelidikan
Menurut Kapolda, pelaku inisial MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parimo.
Selanjutnya, pelaku inisial ARH yang merupakan oknum guru, melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali sejak bulan April 2022 hingga Januari 2023. Lokasi kejadian perkaranya adalah di Penginapan S dan Penginapan RH di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, serta di sekret perumahan adat di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo.
Baca juga : Lokasi Remaja Putri Disetubuhi 11 Pria di Parimo, Pinggir Sungai hingga Penginapan
Kemudian, pelaku inisial AR melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Mei hingga Desember 2022. Lokasi kejadian perkaranya adalah di Penginapan S dan Penginapan C di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo, dan di sekret perumahan adat di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo.
Baca juga : Lokasi Remaja Putri Disetubuhi 11 Pria di Parimo, Pinggir Sungai hingga Penginapan
Sedangkan, pelaku inisial AK melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali. Kejadiannya sekitar bulan April hingga Desember 2022 di Penginapan RH di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo.
Adapun pelaku inisial HR yang merupakan oknum kepala desa (Kades) di Parimo melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Kejadiannya sekitar bulan April hingga Desember 2022 di Desa Sausu Taliabo dan di Desa Sausu Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo.
Baca juga : DPRD Morowali Gelar RDP Bahas Kasus Persetubuhan Gadis Disabilitas, Pemkab Tak Hadir
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan kasus yang menimpa seorang remaja putri inisial RO (15) adalah kasus persetubuhan, bukan perkara pemerkosaan alias rudapaksa.
“Perkara yang terjadi bukanlah perkara pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana yang sempat muncul di media sosial yang menyatakan bahwa pemerkosaan yang terjadi dilakukan secara bersama-sama,” kata Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Baca juga : Oknum Kades di Parimo Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Remaja Putri
“Jadi saya ingin meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektronik yang sampai saat ini masih menggunakan kata, istilah atau penyebutan pemerkosaan ataupun rudapaksa terkait peristiwa ini dalam pemberitaannya,” tambahnya. (teraskabar)







