Lokasi Remaja Putri Disetubuhi 11 Pria di Parimo, Pinggir Sungai hingga Penginapan

Palu, Teraskabar.id –   Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan  hasil pemeriksaan terhadap remaja putri inisial RO (15), korban persetubuhan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga dilakukan oleh 11 orang.

Pelaku kata Kapolda, diduga melakukan secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan dari bulan April 2022 hingga Januari 2023.

“Korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan dari bulan April 2022 sampai dengan Januari 2023,” kata Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers, Kamis (1/6/2023) di Mapolda Sulteng.

Baca jugaRemaja Putri Disetubuhi 11 Pria, Kapolda Sulteng:  Media Tak Lagi Gunakan Istilah Pemerkosaan

Berdasarkan lokasi kejadian perkara katanya, yaitu di rumah tersangka inisial  Eki di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan,  Kabupaten Parimo.

Selanjutnya, di sekret di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo. Kemudian di penginapan . Sesuai pengakuan korban, ia disetubuhi di tiga penginapan yaitu, Penginapan  C, Penginapan RH, dan Penginapan S. Seluruhnya berada  di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan  Sausu, Kabupaten Parimo.

Selain itu, tempat kejadian perkara adalah di pinggir sungai  Desa Sausu Salubanga,  Kecamatan Sausu,  Kabupaten Parimo.

Baca jugaDua Gadis Bawah Umur Disetubuhi Pria Paruh Baya di Donggala

Terakhir, di  rumah pondok kebun di Desa Sausu Salubanga,  Kecamatan Sausu.  Kabupaten Parimo.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus N menegaskan kasus yang menimpa seorang remaja putri inisial RO (15) adalah kasus persetubuhan, bukan perkara pemerkosaan alias rudapaksa.

“Perkara yang terjadi bukanlah perkara pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana yang sempat muncul di media sosial yang menyatakan bahwa pemerkosaan yang terjadi dilakukan secara bersama-sama,” kata Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Baca jugaMiris, Dua Remaja di Palu Diamuk Warga karena Diduga Terlibat Jambret

“Jadi saya ingin meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan baik melalui media cetak maupun elektronik yang sampai saat ini masih menggunakan kata, istilah atau penyebutan pemerkosaan ataupun rudapaksa terkait peristiwa ini dalam pemberitaannya,” tambahnya.

Ia menjelasakan alasannya sehingga perkara yang menimpa anak di bawah umur ini tergolong  tindak pidana persetubuhan, karena  jika mengacu pasal 285 KUHP, jelas dan tegas menyebutkan bahwa unsur yang bersifat konstitutif dalam kasus pemerkosaan adalah  adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan.

Sementara dalam perkara ini, masing-masing pelaku melakukan aksinya dengan cara tipu daya, bujuk rayu, dan mengiming-imingi korban baik dengan uang maupun barang sehingga mengikuti kemauan masing-masing pelaku.  (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *