Palu, Teraskabar.id – Komisi III DPRD Sulteng mendorong percepatan penataan tambang rakyat di Poboya melalui skema kemitraan resmi dengan PT Citra Palu Minerals (CPM). Selain itu, Komisi III DPRD Sulteng menekankan langkah tegas untuk mengakhiri tambang ilegal demi melindungi 340 ribu warga Kota Palu dari ancaman krisis ekologis. Karena itu, lembaga legislatif tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (23/2/2026).
RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menghadirkan PT CPM, Masyarakat Adat Poboya, Dinas ESDM Sulteng, serta Dinas Lingkungan Hidup Sulteng. Melalui forum tersebut, peserta membahas legalitas tambang rakyat sekaligus menyepakati arah kebijakan jangka panjang. Dengan demikian, pembahasan mencakup aspek ekonomi dan perlindungan lingkungan secara seimbang.
Safri menegaskan bahwa persoalan tambang di Poboya menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Ia menyampaikan peringatan tegas dalam forum tersebut.
“Kalau terjadi kerusakan ekologis serius di wilayah hulu, yang terdampak bukan hanya warga lingkar tambang, tetapi seluruh masyarakat Kota Palu. Ada sekitar 340 ribu jiwa yang hidupnya bisa dipertaruhkan jika tata kelola lingkungan diabaikan,” tegas Safri.
Ia menambahkan bahwa kawasan Poboya memiliki keterkaitan langsung dengan sistem hidrologi Kota Palu. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak memprioritaskan pengendalian risiko sejak dini. Selain itu, ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa kontrol ketat berpotensi merusak kawasan resapan air, mencemari sumber air bersih, dan meningkatkan ancaman banjir serta longsor.
Komisi III DPRD Sulteng: Rekomendasi Strategis dan Penataan Izin
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng merumuskan rekomendasi konkret. Pertama, mereka mendorong penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT CPM. Selanjutnya, mereka mengarahkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, Safri menekankan pentingnya dasar kajian lingkungan.
“Perubahan RTRW dan rencana penerbitan IPR tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Kajian Lingkungan Hidup Strategis harus menjadi pijakan utama agar kita tidak mewariskan krisis ekologis di masa depan,” ujarnya.
Skema Kemitraan dan Larangan B3
Pada masa transisi, forum merekomendasikan kontrak kerja kemitraan antara masyarakat penambang lokal dan PT CPM. Masyarakat wajib membentuk koperasi berbadan hukum agar aktivitas tambang berjalan terukur serta dapat diaudit.
Selain itu, seluruh pihak harus melengkapi dokumen teknis, memenuhi standar K3, serta memperoleh persetujuan lingkungan. Safri kembali menegaskan komitmennya terhadap pengawasan ketat.
“Kami menolak praktik perendaman emas menggunakan merkuri dan sianida. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung bagi keselamatan publik,” tekan Safri.
Akhirnya, Komisi III memastikan penertiban tambang ilegal berjalan tanpa kompromi. Mereka mengajak semua pihak membangun tata kelola pertambangan berkelanjutan demi menjaga air, tanah, udara, serta masa depan Kota Palu. (Ghaff/Teraskabar).






