Jakarta, Teraskabar.id – KPU RI menetapkan jumlah calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) bertambah satu orang menjadi 22 orang, setelah Mugira ditetapkan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulteng tanggal 20 April 2023.
Baca juga : Mugira Dinyatakan Memenuhi Syarat, Total 22 Calon DPD Dapil Sulteng
KPU tetapkan Mugira penuhi persyaratan menjadi calon anggota DPD dari Dapil Sulteng, tertuang dalam Keputusan Nomor 328 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu Tahun 2024.
Salinan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 24 April 2023 tersebut, secara otomatis total calon anggota DPD Dapil Sulteng berjumlah 22 orang yang dapat melakukan pendaftaran persyaratan calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024.
Baca juga : Verfak Dukungan Pemilih Bacalon DPD di Tolitoli, Mugira Wajib Hadirkan 31 Orang
Masih dalam salinan putusan KPU RI tersebut mencantumkan jumlah dukungan Mugira yang memenuhi syarat sebanyak 2.032 dukungan. Sedangkan jumlah dukungan minimal untuk Provinsi Sulteng sebanyak 2.000 pemilih.
Anggota KPU Sulteng Sahran Raden dikonfirmasi hal itu menjawab dengan mengirim salinan Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bacalon Anggota DPD Provinsi Sulteng yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu Tahun 2024.
“Dapat dibaca dalam pertimbabgan keputusan ini (Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2023). Dan lampiran nomor Mughira 22,” kata Sahran Raden melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Senin (1/5/2023).
Baca juga : Farhat Abbas dan Mugira Gagal Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI dari Sulteng
Sebagaimana diketahui, Bakal Calon (Bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) atasnama Mugira akhirnya berhasil lolos menjadi calon anggota DPD RI setelah KPU Provinsi Sulteng menetapkan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pemilih.
Keputusan tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan dukungan minimal pemilih usai mediasi putusan Bawaslu Provinsi Sulteng terhadap Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng. (teraskabar)