Kamis, 25 September 2025

Nasdem Sulteng Tuntas Lengkapi Bacaleg TMS di Hari Terakhir Masa Pencermatan

Nasdem Sulteng Tuntas Lengkapi Bacaleg TMS di Hari Terakhir Masa Pencermatan
Fungsionaris Partai Nasdem Sulteng menerima berita acara hasil perbaikan berkas bacaleg TMS dari komisioner KPU Sulteng, Jumat (11/8/2023) di aula KPU Sulteng. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.idDPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) termasuk partai yang memanfaatkan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulteng di hari terakhir, Jumat (11/8/2023).

Masa pencermatan rancangan DCS yang dimulai tahapannya sejak 6 Agustus, akan berakhir hari ini, Jumat (11/8/2023) pukul 23.55 Wita. Dan, Partai Nasdem hingga pukul 12.00 Wita, merupakan partai ke-tiga yang menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg berstatus TMS ke KPU Provinsi Sulteng.

Baca jugaPKS Sulteng Lengkapi Satu Berkas Bacaleg TMS di Masa Pencermatan

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merupakan partai pertama memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS dengan menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg TMS pada Kamis (10/8/2023). Sebanyak 21 Bacaleg berstatus TMS dari total 55 Bacaleg yang diajukan ke KPU Provinsi Sulteng.

PKS merupakan partai kedua yang memanfaatkan masa pencermatan rancangan DCS. Sebanyak satu bakal calon anggota DPRD provinsi dari partai ini berstatus TMS berdasarkan hasil Vermin akhir. Berkas Bacaleg tersebut diserahkan oleh Sekretaris DPW PKS Sulteng Rusman Ramli ke komisioner KPU Sulteng, Darmiati, didampingi Kabag Teknis Sekretariat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas.

Baca jugaPBB Terbanyak Bacaleg TMS di Sulteng, Dua Parpol Nihil TMS

Usai PKS, giliran Nasdem menyerahkan berkas Bacaleg berstatus TMS. Dua fungsionaris DPW Partai Nasdem yang hadir di KPU Sulteng yaitu Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Sulteng, Abdul Rahman dan LO Partai Nasdem Sulteng, Hadijah.

Ketua BAHU Partai Nasdem Sulteng, Abdul Rahman mengakui perbaikan berkas Bacaleg berstatus TMS tak menemui kendala. Terlebih lagi, hanya satu Bacaleg berstatus TMS hasil Vermin akhir di KPU Sulteng.

  Relawan BERANI Gelar Nobar di Donggala, Warga Antusias Menyimak Visi Misi Anwar-Reny

Baca juga: Gubernur Curhat ke Wapres, Ada Bupati Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Pencairan Rehab Rekon

“Sebenarnya TMS bagi Bacaleg bersangkutan bukan hal yang terlalu urgen, hanya karena kesalahan teknis, kesalahan penempatan berkas persyaratan saat meng-upload, serta kesalahan huruf pada nama Bacaleg tersebut,” ujar Abdurahman di hadapan sejumlah wartawan di KPU Sulteng.

Kesalahan dimaksud kata Abdul Rahman, sudah diperbaiki berkasnya dan telah diserahkan ke KPU Sulteng.

“Alhamudillah, sudah diserahkan dan hasilnya diterima,” kata Abdul Rahman. (teraskabar)