Minggu, 3 Mei 2026

Novel Baswedan Kritisi Putusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Novel Baswedan Kritisi Putusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Novel Baswedan. Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id– Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedanmengkritisi gugurnya persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Novel Baswedan kritisi sekaligus menyesalkan, Dewan Pengawas KPK tidak melanjutkan persidangan etik karena alasan Lili Pintauli mengundurkan diri.

Baca jugaTingkatkan Sinergi Pelaksanaan Tugas Pencegahan Korupsi, KPK Kunjungi Morowali

Menurut Novel, Lili Pintauli Siregar sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Kamis (30/6/2022) lalu. Surat pengunduran diri itu terlebih dahulu disampaikan kepada Pimpinan KPK.

Karena itu, Novel menyesalkan adanya kebohongan publik yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Beberapa waktu lalu, Firli mengklaim belum mengetahui adanya surat pengunduran diri Lili Pintauli.

Baca jugaDiperiksa KPK, Mantan Mentan Minta Penjadwalan Ulang

“Dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK. Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada Pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Senin (11/7/2022).

Karena itu, Novel menyesalkan sikap Dewas KPK yang tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi nonton MotoGP. Sebab, jika sidang etik itu dilanjutkan akan diurai dugaan pelanggaran etik tersebut.

  Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Ingatkan Kementerian ESDM Tak Bermain di Polemik PT FMI