Minggu, 3 Mei 2026

Novel Baswedan Kritisi Putusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Novel Baswedan Kritisi Putusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Novel Baswedan. Foto: Istimewa

Novel lantas mempertanyakan, apakah ada pimpinan maupun pegawai KPK lainnya yang terlibat dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP tersebut. Sehingga berupaya menutupi kesalahan Lili.

Baca jugaBesok, DKPP Akan Periksa Anggota KPU Parimo Secara Tertutup

“Tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri. Apakah ada pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” cetus Novel.

Novel Baswedan kritisi lantas menyebut, pengunduran Lili dari Wakil Ketua KPK sama seperti pelanggaran kode etik yang pernah menimpa Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ketika itu, Firli ditarik ke institusi Polri sehingga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius,” tegas Novel.

Baca jugaRanah 3 Warna Jadi Film Pembuka di Jakarta Film Week

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintuali Siregar. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat persetujuan pengunduran diri Lili per Senin (11/7). “Menyatakan gugur sidang pelanggaran kode etik dan perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Seregar dan menghentikan penyelenggaran sidang etik dimaksud,” ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menyimpulkan hasil sidang.

“Memerintahkan kepada sekretariat Dewas KPK untuk menyampaikan keputusan ini kepada dewan pengawas dan pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.

  Kritik Pedas Skema DBH, Safri: Jangan Jadikan Sulteng Sapi Perah Ekonomi Nasional!