Tolitoli, Teraskabar.id – Hampir enam tahun lamanya baru ketahuan kalau pembangunan pasar di Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang dikerjakan direktur PT Mega Mandiri Makmur, Beny Chandra, terindikasi terjadi masalah.
Pembangunan pasar yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur pada tahun 2018 senilai Rp6,5 Miliar itu kini diendus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dengan melakukan pemanggilan pihak terkait di Dinas Perdagangan, belum lama ini.
Informasi diperoleh, pembangunan pasar tradisional yang dikerjakan Beny Chandra enam tahun silam itu telah mengalami keterlambatan hingga menyeberang tahun. Waktu perpanjangan pengerjaan yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga tahun 2019 tak dapat dipenuhi pihak kontraktor untuk mencapai volume 100 persen. Terbukti ada sejumlah item pekerjaan yang tidak diselesaikan di antaranya, pemasangan tegel yang belum dituntaskan oleh kontraktor Beny Chandra.
Kepala Jaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, DR Albertinus P Napitupulu, S.H, M.H., kepada wartawan membenarkan pembangunan pasar tradisional yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur tersebut sedang dalam penyelidikan tim penyidik Kejari Tolitoli.
” Dari pihak dinas perdagangan sudah kita undang untuk dimintai keterangannya,” kata Kajari Tolitoli yang kini menyandang gelar Doktor itu.
Ia menyatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pembangunan pasar tersebut telah mengalami keterlambatan perjanjian kontrak pada Desember tahun 2018, namun dibayarkan Rp3.246.979.000 ke pihak Beny Chandra selaku kontraktor.
” Beny Chandra sudah kita undang tapi sampai sekarang belum juga hadir, rencananya kalau juga tidak mau hadir kita akan jemput paksa,” tegas Kajari Tolitoli.
Pengerjaan pasar tradisional yang dikerjakan di Desa Galumpang tahun 2018 itu, diterima kabar pernah dilaporkan ke pihak Tipikor Polres Tolitoli pada tahun 2021 oleh LSM anti korupsi.
Laporan LSM Anti Korupsi terkait pasar tersebut bukan hanya soal tidak rampungnya pengerjaan pada item pemasangan keramik, namun juga soal pembebasan lahan yang masih menyisakan masalah. (tim/teraskabar)








