Sabtu, 22 Maret 2025

Paslon AA-AKA Dilaporkan ke Bawaslu Sulteng Gegara Diduga Libatkan Ratusan Guru Honorer

Tim Hukum Sangganipa Bersiap Laporkan Komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP
Tim Hukum Sangganipa menggelar konferensi pers, Jumat (11/11/2024) di Sekretariat Pemenangan Sangganipa. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pasangan Calon atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (AA -AKA) dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulteng.

Laporan tersebut dilakukan oleh Tim Hukum Sangganipa selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 (Cudy – Agusto), pada Kamis (31/10/2024).

Dalam laporan yang terigistrasi di Bawaslu Sulteng nomor: 08/LP/PG/Prov/26.00/X/2024 terkait dugaan pelanggaran Pemilu itu ditandatangani empat pelapor, yakni Amerullah, Johari, Natsir Said, dan Abdul Azis.

Baca juga: Dugaan Politik Uang Bertajuk Sembako Gratis, SAMRAT BERANI Minta Bawaslu Sulteng Tindak Tegas

Pelaporan Tim Hukum Sangganipa terkait deklarasi dukungan dari sekitar 300-an guru honorer SD dan TK di Kota Palu pada 29 Oktober lalu kepada paslon dengan tagline berAmal (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri).

Deklarasi ratusan guru honorer kepada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 1, menurut Tim Hukum Sangganipa adalah bentuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Tim Hukum Sangganipa dalam konferensi persnya di Palu, mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti rekaman video terkait deklarasi dukungan kepada paslon berAmal.

“Ada seorang perempuan yang berdiri di tengah-tengah kumpulan perempuan yang sedang duduk di kursi dalam suatu ruangan, lalu membacakan pernyataan deklarasi dukungan penuh kepada pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah periode 2024 – 2029. Itu dinyatakan di Palu pada 29 Oktober 2024,” kata Abdul Azis, Tim Hukum Sangganipa, Jumat (1/11/2024) sore.

Baca jugaTahapan Produksi Surat Suara, Bawaslu Sulteng Lakukan Pengawasan Melekat

Disebutkan, deklarasi dukungan guru honorer SD dan TK Kota Palu, diduga bertempat di kediaman pribadi  Cagub Ahmad Ali, di Jalan Swadaya, Kota Palu.

  Pengisian IKP 2024, Ketua Bawaslu RI : Sulteng Miliki Kerawanan Tersendiri

“Selain kegiatan deklarasi juga ada foto bersama dengan calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali dan calon Wagub Abdul Karim Aljufri,” tambah Abdul Azis.

Untuk aturan yang dilanggar, yaitu Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Pelibatan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 tersebut,” beber Abdul Azis.

Risiko Peraturan Bawaslu tersebut adalah menjatuhkan pidana dan denda kepada terlapor jika benar-benar terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu.

“Ada sanksi pidana dan denda. Kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami ini,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Natsir Said. Tim Kuasa Hukum Sangganipa ini meminta Bawaslu Sulteng benar-benar menjadi pengawas yang jujur dan adil. Dan yang paling penting, mendorong pesta demokrasi 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.

“Pelaporan kami ke Bawaslu terhadap cagub nomor urut 1, Ahmad Ali, bukan karena sentimen. Atau karena kami ingin menjatuhkan dan supaya kami bisa menang. Bukan karena itu. Tujuan kami bagaimana Pilgub berjalan sesuai aturan tanpa menghalalkan segala cara,” tegas Natsir Said.

Baca jugaPemetaan Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Sulteng: Bukan Memberi Labeling pada Daerah Tertentu

Ia mempersilakan Bawaslu Sulteng untuk segera menindaklanjuti laporan Tim Hukum Sangganipa. Apakah deklarasi dukungan ratusan guru honorer sengaja dimobilisasi atau tidak. Harus jelas ini.

“Sekali lagi kami harapkan Bawaslu menjadi pengawas yang menjaga pesta demokrasi di Sulteng supaya berkualitas tanpa kecurangan,” ujar Natsir Said.

Menurut Nasir, dalam menghadapi Pilgub Sulteng 2024 ini, ada nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga sebagai pembelajaran politik.

  Begini Pengakuan Kepala PLN Bungku Saat Kebakaran di Kantor KPU Morowali

“Sebesar apapun ambisi kita untuk menang, kita berharap sama-sama menahan diri untuk tidak menginjak-injak nilai-nilai demokrasi yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Salmin Hedar selaku tim hukum paslon AA-AKA yang dihubungi terkait laporan tersebut mengaku belum mendapatkan konfirmasi atau pemberitahuan dari Bawaslu.

Jika benar ada laporan terhadap paslon BERAMAL, kata dia, pihaknya siap menghadapinya.

“Baru dengar saya soal itu (pelaporan di Bawaslu). Pada intinya, kami siap jika diminta Bawaslu untuk melakukan klarifikasi,” kata Salmin saat dihubungi via layanan telepon WhatsApp pada Jum’at malam.

Ia mengatakan, sah-sah saja jika ada yang melapor ke Bawaslu. Tapi Bawaslu pastinya melakukan kajian terlebih dulu secara formal maupun materil.

“Bawaslu akan kaji dulu itu. Apakah memenuhi asas formal dan materilnya,” ujar Salmin Hedar.

Sebelumnya, beredar video dan viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat seorang perempuan yang berdiri ditengah-tengah kumpulan perempuan yang sedang duduk di kursi dalam suatu ruangan membacakan pernyataan deklarasi dukungan penuh kepada pasangan H. Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri pada kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah pada Periode 2024 – 2029, di Palu pada tanggal, 29 Oktober 2024.

DeklaraBahwa pada hari selasa tanggal 29 oktober 2024 bertempat di kediaman rumah pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah pada pilkada serentak 2024 berlangsung kegiatan pernyataan

Deklarasi dan dukungan ratusan perempuan yang menyatakan diri sebagai guru honorer Taman Kanak-kanak (TK) se Kota Palu kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024-2029 nomor urut 1 itu diduga dilakukan di kediaman Cagub Ahmad H M. Ali, di Jalan Swadaya Kota Palu

Selain kegiatan deklarasi juga terdapat foto bersama dengan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad H M. Ali.

  Enam Parpol di Sulteng Berpotensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Deklarasi tersebut diduga merupakan tindak pidana Pemilu karena melanggar Pasal 6  Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana dan/atau Tim tidak melibatkan: Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer. (red/teraskabar)