Setelah itu, terduga pelaku mengangkat korban ke kamar mandi dan menyiramnya sebanyak dua kali.
Melihat korban sudah meninggal dunia, N kemudian masuk ke kamar mengambil handphone korban, lantas melarikan diri dan meninggalkan korban.
“Perburuan terhadap pelaku sempat menyulitkan kami karena terduga pelaku berpindah-pindah tempat,” kata Kapolres.
Baca juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gadis Keterbelakangan Mental di Morowali Diambilalih Polda Sulteng
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Salman Putra Pratama mengatakan, terduga pelaku pembunuhan di Moutong mencoba melarikan diri. Sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Memang, saat kami melakukan penangkapan terduga pelaku mencoba berusaha melarikan diri atau perlawanan makanya kami langsung berikan tindakan tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, terduga pelaku inisial N diburu selama kurang lebih 5 bulan. Dan, akhirnya ditemukan di Provinsi Kalimantan Tengah di lokasi perkebunan sawit. Karena, N juga bekerja di perkebunan tersebut.
Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Morowali Diduga Disetubuhi Berulangkali Tetangganya
“Alhamdulilah, kami mendapat informasi dari teman teman di sana, bahwa pelaku terduga pembunuhan di Moutong berada di Kalimantan Tengah. Sehingga, atas perintah Pak Kapolres kami berangkat dan melakukan penangkapan di sana,” ujarnya.
Dengan demikian, N disangkakan dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (teraskabar)






