Touna, Teraskabar.id – Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan inisial ADP alias Arya (25), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna (Touna) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pemuda yang berdomisili di Jalan Veteran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Touna pada Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Ia diamankan bersama rekan wanitanya inisial UDA alias Acca (23), Warga Dusun Pulau papan, Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Baca juga: Terjerat Kasus Sabu, Oknum ASN Kejari Palu Dihadirkan BNNP Sulteng di Press Release Akhir Tahun
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, sebuah buah Pirex, sebuah buah dompet warna biru dan satu unit handpone merek Vivo warna biru,” kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH., didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H., dan Kasi Humas AKP Triyanto pada konferensi pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).
Kapolres menambahkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah seorang warga Ampana dengan harga Rp250.000, dengan cara serah terima langsung.
Baca juga: Penghuni Lapas Perempuan Palu Nyaris Seluruhnya Napi Narkoba
Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jouncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (teraskabar)






