Donggala, Teraskabar.id– Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2020 dan 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), terungkap empat nama pejabat Kabupaten Donggala yang diduga kuat ikut berperan dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Keempat pejabat tersebut yakni Bupati Donggala, Kasman Lassa, bekas Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa (PAPKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jabal Nur, dan mantan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Labuan, (Almarhum) Hasanuddin.
Baca juga : Puluhan Kades di Donggala Mengaku Dipaksa Anggarkan Alat TTG, Membangkang Ini Akibatnya
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa keempat pejabat itu memiliki peran masing-masing. Peran Kasman Lassa yakni mengeluarkan disposisi kepada DB Lubis selaku Plt Inspektur Inspektorat. Disposisi itu diyakini sebagai perintah kepada DB Lubis untuk menekan kepala desa.

Disposisi Bupati Kasman Lassa itu dikeluarkan karena Kasman Lassa menerima surat permohonan bantuan dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana terkait Kepala Desa (Kades) yang sudah menandatangani surat perjanjian kerjasama, namun belum melakukan pembayaran alat TTG yang sudah dia siapkan.







