Pengadaan Alat TTG Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lingkungan Pemkab Donggala menyebutkan pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan berlaku. Dari data yang diterima, 56 dari 80 desa yang menganggarkan alat TTG, sebelumnya di dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) tidak memasukkan pengadaan alat TTG sebagai program prioritas. Program itu tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa.

Selain itu, desa yang menganggarkan pembelian alat TTG tersebut tidak melakukan persiapan pengadaan seperti menyusun Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA), yang memuat soal waktu pelaksanaan kerja, gambar rencana kerja, kerangka acuan kerja, spesifikasi tehknis, daftar kuantitas dan harga, harga perkiraan sendiri, dan rancangan surat perjanjian.
“Semua syarat-syarat itu sudah disiapkan oleh penyedia, yakni Mardiana,” kata sumber kepada media ini, Kamis (25/8/2022).
Kades Mengaku Dipaksa Anggarkan TTG
Sebanyak 23 kepala desa yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Sulteng mengaku terpaksa menganggarkan pembelian alat TTG. Puluhan Kades itu diancam oleh penyedia alat TTG Mardiana dan mantan Camat Labuan, Alm. Hasanuddin. Bentuk ancaman kontraktor dan Camat yang diduga sangat dekat dengan Bupati Donggala, Kasman Lassa itu yakni desa yang tidak menganggarkan alat TTG, maka konsekuensinya Dana Desa tahun 2020 akan ditunda pencairannya.
Peran Mardiana sendiri dalam pengadaan alat TTG ini bermula dari sosialisasi yang dilakukan oleh perusahaannya kepada 80 Kades awal tahun 2020. Saat sosialisasi, Mardiana menyebut bahwa alat TTG sangat penting karena menjadi bagian dari program Bupati Donggala, Kasman Lassa. Sehingga, sudah seharusnya para Kades loyal dan mendukung program tersebut dengan menganggarkan alat TTG.
Baca juga : Mantan Ketua Nasdem Donggala Kasman Lassa Bergabung ke PAN
Pada saat sosialisasi, Mardiana sudah menyodorkan surat perjanjian kerjasama senilai Rp 175. 000.000 dan surat kesanggupan membayar alat TTG. Karena ketakutan dana desa ditunda pencairannya seperti disampaikan Mardiana, akhirnya sebanyak 13 Kades langsung menandatangani surat perjanjian kerjasama dan surat kesanggupan membayar. Namun 67 Kades menolak menandatangani karena keberatan dengan harga yang dinilai terlalu mahal.






