Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan

Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana menyerahkan alat TTG kepada salah seorang Kades di Donggala. Foto: Jalu

Berdasarkan disposisi itu, DB Lubis lalu mengeluarkan surat tanggal 4 Mei 2020 dengan No.700/128/.i/Itkab/V/2020 perihal klarifikasi kepala desa atas belum dibayarkannya alat TTG kepada Mardiana, pemilik CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP).

Baca jugaPembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI

Di dalam surat itu, DB Lubis mencantumkan bahwa undangan klarifikasi merupakan panggilan pertama dan terakhir sebelum dilakukan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).  Cara itu kata Lubis agar Kades yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama mau membayar alat TTG yang sudah disiapkan oleh Mardiana.

Masih menurut BPK Perwakilan Sulteng, DB Lubis menyampaikan, untuk desa yang tidak menganggarkan pengadaan alat TTG pada APBDes desa tahun 2020 maka Dana Desa tahap selanjunya tidak akan dicairkan. Lubis sendiri telah membantah pernyataan tersebut, namun sebanyak 24 Kades mengaku dipaksa dan diancam untuk menganggarkan pembelian alat TTG.

Apa Itu Alat TTG

Alat TTG yakni alat olahan pangan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, alat TTG tersebut bertujuan untuk mengembangkan produk unggulan kawasan perdesaan. Alat TTG yang dimaksud berupa penggilingan padi, parut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, mesin sangrai kopi, pemotong buah dan sayuran.

Baca jugaOJK Edukasi Keuangan Pelaku UMKM dan IRT di Donggala

Data laporan realisasi dana desa tahun anggaran 2020 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala sebanyak 78 desa menganggarkan dan merealisasikan belanja pembelian alat TTG dengan total Rp 4. 105. 235. 782, dengan nilai pengadaan dari harga Rp50. 000. 000 sampai dengan harga Rp175.000.000. Seluruh kegiatan dilaksanakan oleh hanya satu penyedia, yakni CV Mardiana Mandiri Pratama.

  Pj Bupati Donggala: Dibutuhkan Kolaborasi Atasi Sampah