Morowali, Teraskabar.id– Perubahan rekomendasi penghentian kegiatan pertambangan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terhadap perusahaan tambang nikel PT Hengjaya Mineralindo, menimbulkan aroma tak sedap. PT Hengjaya Mineralindodiduga mencemari Sungai Vatubobotoli di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Aroma tak sedap dialamatkan pada DLH tersebut terkait adanya pencemaran air sungai yang berbuntut surat rekomendasi untuk perusahaan tambang PT Hengjaya Mineralindo yang mengalami perubahan dalam poin A dengan bunyi redaksi penghentian penimbunan material, bukan penghentian sementara semua kegiatan yang berada pada PIT CW10 pada koordinat 02’56’52,23″S112″15’22,15″E selama 14 hari.
” Kami curiga berubahnya redaksi surat rekomendasi itu karena ada sesuatu,” sesal warga sekitar, Norma, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dalam rekomendasi pertama menyatakan bahwa PT Hengjaya Mineralindo segera menghentikan aktivitas penambangan dengan sementara, namun beberapa hari kemudian surat rekomendasi tersebut redaksinya diganti alias berubah.
” Banyak warga mengeluh pak, pengaruh air sungai keruh kami terpaksa menggali sumur untuk air bersih,” ujar Norma dengan nada mengeluh.
Penghentian kegiatan pertambangan selama 14 hari atas rekomendasi yang dibuat DLH Provinsi Sulteng tidak menjadi pengaruh signifikan, sehingga pihak DLH dianggap tidak tegas dalam melakukan pengawasan lingkungan di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
” Kami mau sampaikan persoalan ini kepada gubernur pak Anwar Hafid, kami mau kasih tau kalau pihak DLH Provinsi Sulteng tidak tegas,” tuturnya.
Pihak DLH Provinsi Sulteng, Zainal Arif, yang dihubungi wartawan, Selasa (27/05/2025), menjelaskan, kalau surat rekomendasi menyangkut penghentian sementara dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Hengjaya Mineralindo tersebut, sudah sesuai prosedur. Karena pada peninjauan lokasi, pihak perusahaan dimaksud telah melanggar ketentuan undang – undang lingkungan hidup.
Zainal Arif terkesan terkejut ketika dikonfirmasi soal informasi rekomendasi yang dilayangkan ke PT Hengjaya Mineralindo terjadi perubaha. Apalagi dalam rekomendasi tersebut, pihak DLH setiap dua hari akan menerima laporan perbaikan longsoran tebing sungai yang dikerjakan pihak ketiga
” Sungai yang ditangani berdasarkan rekomendasi tersebut kita tinjau setiap dua hari selama 14 hari sesuai surat rekomendasi,” jelasnya.
Setelah penanganan selesai oleh pihak PT Hengjaya Menelindo dan dilaporkan ke DLH maka kemudian dilakukan lagi peninjauan lapangan, apakah kegiatan perbaikan benar dilaksanakan.
” Setelah penanganan selesai, PT Hengjaya melakukan koordinasi dengan DLH terkait pemindahan instalasi alat sparing ke settling pond yang memadai,” jelasnya.
Informasi rekomendasi DLH Provinsi Sulteng yang sudah tidak utuh karena perubahan redaksi yang dilayangkan ke PT Hengjaya di Desa Tangofa menurutnya baru diketahui dari media ini. Ia beralasan pergantian bunyi redaksi surat rekomendasi tersebut dikarenakan DLH Provinsi Sulteng tidak punya kewenangan melakukan penghentian sementara.
” Yang boleh, penghentian kegiatan penimbunan material,” katanya. (tim/teraskabar)







