“Begitu bunyi dalam dokumen mereka, dan kalau pun adanya cara penyiraman dan perendaman oleh PT. AKM itu sama sekali tidak dibenarkan dan sudah pasti ilegal, beda dengan warga kalau mau mencari material di lokasi selalu saja di bilang ilegal, pertanyaannya apa bedanya kami dengan PT. AKM,” kesalnya.
Baca juga : Pemodal Tambang Ilegal dan Perendaman di Poboya Harus Ditangkap
Perlu diketahui lanjutnya, beberapa kali pihak lembaga adat ke lokasi dan hasil pengakuan warga Poboya serta para penambang yang melintasi areal wilayah perendaman PT. AKM, di kolam – kolam penyiraman dan perendaman banyak berserahkan bahan – bahan kimia yang tertumpah saat pemindahan dari kolam satu ke kolam lainya.
“Jelas dan tegas terdapat tiga poin yang memiliki ancaman pidana dilakukan oleh PT. AKM yaitu, penambangan tanpa izin dengan sistim penyiraman dan perendaman keterangan/dokumen palsu serta tidak adanya izin AMDAL. Dalam aturan lingkungan hidup juga menegaskan bahwa suatu kegiatan yang wajib Amdal maka mutlak mendapat persetujuan dokumen lingkungan dari pemerintah,” tegasnya.
Dari aturan tersebut, maka semakin kuat dugaan produksi emas dengan cara penyiraman dan perendaman yang dilakukan di tambang emas Poboya adalah Illegal dan melanggar hukum.
“Akan tetapi, mengapa seakan hanya dibiarkan saja dan tak tersentuh hukum, ada apa ini siapa di balik pemilik PT. AKM, kami menduga ada orang – orang kuat di belakangnya atau ada permainan kongkalikong dengan aparat penegak hukum dan petinggi di daerah ini,” ujarnya.
Baca juga : Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir
Menurutnya, kegiatan PT. AKM tersebut dilakukan sejak lima tahun dan salah satu pemegang sahamnya adalah pengusaha keturunan bernama Ko Liem. Aktivitas PT AKM tersebut pastinya sangat diketahui oleh PT. CPM sebagai pemilik IUP. Bahkan, besar dugaan PT. CPM terlibat dalam praktik penambangan emas illegal tersebut. Terlebih lagi beredar vidio yang memuat pernyataan Musliman selaku Eksternal AKM, bahwa AKM dalam bekerja mengejar target dan setoran – setoran serta jangan sampai perusahaan rugi.






