“Pertanyaan target apa yang dimaksud dan begitu pula setorannya ke mana, saya memastikan setoran itu ke CPM dan kantong – kantong lain demi memudahkan dan memperlancar aktivitasnya di tambang Poboya, pada hal AKM tidak memiliki IUP, dan pastinya tidak ada pajak retribusi buat daerah, ini jelas ilegal dan mengapa aparat hanya tutup mata, akunya.
Diduga CPM turut memproduksi emas sebelum mengantongi Izin operasi produksi serta tidak memasukkan hasil produksi dari cara penyiraman dan perendaman yang dilakukan PT. AKM selama ini, dalam artian beban bagi hasil kepada negara dari PT. AKM sama sekali tidak ada.
Dan bila CPM menyangkal tidak terlibat dalam produksi penyiraman dan perendaman tersebut, maka diduga mereka telah memberikan keterangan palsu karena alat – alat dan armada yang digunakan dalam produksi penyiraman dan perendaman tersebut juga merupakan alat dan armada yang digunakan oleh CPM. “Saya nyatakan itu hanya kebohongan dari CPM,” ujarnya.
Baca juga : Bentrok Aparat dengan Warga di Lokasi Tambang Emas Poboya, Ini Penjelasan Polisi
Ia mengingatkan, jangan hanya warga yang hanya mencari rejeki di lokasi tambang Poboya yang nilainya hanya untuk mengisi perut sehari – hari selalu dikatakan penambang tanpa izin (PETI). Padahal, nyata – nyata PT. AKM telah melanggar aturan UU No. 3 Tahun 2020 dan tidak memilik izin AMDAL yang hasilnya berton – ton justru hanya dibiarkan beroperasi. Malah, terkesan justru mendapat pembelaan dari pihak berwajib dan bahkan malah aparat hukum pun hanya tutup mata.
Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Investasi, Andika, dihubungi media ini terkait dengan aktivitas pertambangan PT AKM di lokasi kontrak karya PT CPM di Poboya, mengaku bukan wewenangnya terhadap persoalan ini. Ia menyarankan untuk menghubungi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng.
“Bukan otoritas saya itu kalau soal good mining practice. Itu ranahnya inspektur Tambang yang ditunjuk pemerintah pusat. Hubungi ESDM pak, kalau soal lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup, ” imbuhnya.






