Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulteng Moh Neng yang dihubungi melalui pesan whatsApp, Sabtu (12/11/2022), tidak merespon konfirmasi media ini. Pesan yang dikirim media ini terlihat centang biru namun hingga berita ini ditayangkan, Inspektur Tambang Moh Neng belum menjawab.
Baca juga : Persoalan Tambang Poboya, Tokoh Masyarakat Selalu Upayakan Jalur Dialog
Sementara Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dan Kasubid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng juga dihubungi media ini, namun keduanya belum memberi jawaban.
Terpisah, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Publikasi dan Media, Andono Wibisono dihubungi, menjelaskan, ia sama sekali belum melihat kontrak antara PT CPM dengan PT AKM. Namun yang pastinya, praktisi media ini menegaskan semua pihak harus tunduk pada ketentuan izin AMDAL.
Menjawab konfirmasi media ini mengenai Pemprov Sulteng yang terkesan ada perlakuan diskriminasi pada persoalan tambang emas Poboya, sehingga menimbulkan bentrok antara warga dengan aparat keamanan beberapa waktu lalu.
“Pemprov justru paling aktif selama ini dalam penyelesaian dan resolusi problem masyarakat dan CPM selaku pemegang kontrak karya,” kata Andono. (teraskabar)






