Selasa, 16 Juni 2026

Rekanan RSUD Poso Melarang Wartawan Ambil Gambar di Proyek yang Habis Kontrak, Ada Dirahasiakan?

Rekanan RSUD Poso Melarang Wartawan Ambil Gambar di Proyek yang Habis Kontrak, Ada Dirahasiakan? 
Pagar di sepanjang lokasi proyek pembangunan RSUD Poso yang terkesan penuh misteri. Foto: Dy

Poso, Teraskabar.id – Rekanan proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso melarang siapapun untuk mengambil gambar di lokasi pelaksanaan proyek yang terletak di Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Larangan untuk mengambil gambar proyek yang bersumber dari pinjaman PT. SMI sebesar Rp79 Miliar lebih itu juga dialami sejumlah awak media, Kamis (17/7/2025), ketika akan melakukan liputan kegiatan BPKP yang akan mulai menghitung persentasi  capaian pelaksanaan rekanan PT. Jaya Semanggi Enjinering. Rekanan tersebut hanya mampu menyelesaikan sekitar 55  persen  dari total anggaran Rp79 M lebih.

Menurut salah seorang sekuriti yang juga mantan anggota loreng, bahwa atasannya melarang siapapun untuk masuk lalu mengabadikan atau mengambil gambar di lokasi proyek ini.

” Saya larang anda untuk mengambil gambar siapapun. Ini sudah perintah dari bos saya,” tegas sekuriti yang belakangan diketahui bernama Wongkar itu, sambil merentangkan kedua tangannya untuk menghalangi ruang kamera untuk mengambil gambar proyek yang belum selesai itu.

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) membenarkan jika sekuriti itu adalah karyawan dari rekanan yang melaksanakan pembangunan di proyek itu.

“Ohhh,  mereka orangnya rekanan yang sedang menjaga aset mereka yang masih ada di proyek itu. Kontrak sudah berakhir sejak 1 April 2025 dan tidak diperpanjang. Proyek itu akan dilanjutkan dengan sisa anggaran sekitar Rp35 Miliar yang nantinya akan melalui proses tender,” jelas Yoppy, Kamis  (17/7/2025).

Sejumlah pihak menyayangkan rekanan alergi terhadap wartawan yang akan meliput di lokasi tersebut. Padahal, pembangunan RSUD Poso itu adalah aset daerah dan rekanan sudah selesai masa atau waktu pelaksanaan.

Ketua FPMCD Poso, Muhaimin Yunus Hadi kepada Teraskabar, Jumat (18/7/2025), menyayangkan sikap sekuriti proyek RSUD Poso yang telah habis kontrak lantas melarang wartawan untuk melaksanakan kerja kerja jurnalis.

  Bupati Egi Terima Audiensi IMM Provinsi Lampung, Bahas Program Strategis dan Sinergitas Pembangunan Daerah

Menurut Muhaimin, wartawan dalam melaksanakan kerja kerja jurnalis dilindungi UU Pers, dan bagi mereka yang menghalangi kerja kerja jurnalis bisa dikenai pidana atau sanksi denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 Juta.

“Aneh, mengapa dilarang untuk diekspose, kami menduga pasti ada hal yang disembunyikan atau dirahasiakan dari sorotan publik atau masyarakat. Jika tidak, mengapa wartawan dengan tugasnya dilarang meliput di lokasi itu? tanya Muhaimin Yunus Hadi. (dy/teraskabar)