
Menurut politisi PAN ini, untuk membatalkan IUP suatu perusahaan, ada mekanisme yang harus dilalui dan memerlukan proses administrasi yang cukup panjang. Caranya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Apakah dalam keputusan penerbitan IUP PT Trio Kencana itu menyalahi administrasi atau tidak, itu jadi pertimbangan dalam keputusan. Jadi prosesnya sangat panjang,” kata Sarifuddin.
Untuk diketahui, kunjungan kerja spesifik anggota Komisi III DPR RI ini untuk mencari masukan di lapangan dari para tokoh masyarakat di Parigi Moutong terkait tewasnya salah seorang warga saat aksi penanganan blokade jalan trans Sulawesi di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Sabtu (12/2/2022).
15 anggota Komisi III DPR RI tergabung dalam tim kunjungan kerja spesifik ini yang dipimpin oleh Ir. Pangeran Khairul Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (teraskabar)






