Parimo, Teraskabar.id- Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menyoroti para aktivis yang hanya menyuarakan penolakannya terhadap keberadaan perusahaan tambang PT Trio Kencana di wilayah Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Padahal, PT Trio Kencana sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Justeru di satu sisi kata anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah ini, banyak perusahaan tambang yang tak mengantongi IUP alias penambang illegal beroperasi di wilayah Parigi Moutong. Ia mencontohkan, aktivitas penambangan di wilayah Kayuboko, Ampibabo, Lambunu, justeru mereka ini melakukan aktivitas tanpa izin.
“Pertanyaan saya kepada saudara-saudaraku para aktivis, kenapa ini tidak disuarakan. Sementara mereka melakukan aktivitas secara illegal,” kata Sarifudin Suddin saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Villa Pantai Mosing, Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (17/2/2022).
Padahal menurut Sarifuddin, tambang illegal itu sudah menelan korban jiwa, justeru seolah tidak disuarakan oleh aktivis.
Sarifudin Sudding menambahkan, sikap kritis terhadap keberadaan suatu perusahaan tambang di suatu wilayah, perlu juga melihat legalitas operasionalnya. Ketika perusahaan tambang itu mengantongi IUP, tidak serta merta ketika ada tuntutan dari warga sekitar bisa langsung dibatalkan IUPnya.