Sigi, Teraskabar.id – KPU Kabupaten Sigi menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan satu pasangan calon di Pilkada 2024 adalah 15.249 suara.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024.
SK KPU Kabupaten Sigi Nomor 178 Tahun 2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman tersebut, menjelaskan parpol atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 15.249 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sigi tahun 2024, karena jumlah seluruh suara sah tercatat 152.485 suara.
Sedangkan DPT Kabupaten Sigi sebanyak 191.019 orang, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% atau 15.249 suara sah di Kabupaten Sigi.
Menurut Ketua KPU Sigi, dengan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 178 Tahun 2024 ini, otomatis Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 120 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang Dapat Mendaftarkan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (red/teraskabar)






