Tersangka Aborsi Paksa Novia Widyasari, Bripda Randy Belum Dipecat

Surabaya, Teraskabar.id– Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, belum dipecat dari kesatuan Polri. Polda Jawa Timur pun mengaku akan segera menggelar sidang kode etik.

Novia merupakan seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya pada Kamis 2 Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang kala itu berstatus kekasihnya.

Status Bripda Randy yang masih menjadi anggota Polri aktif ini diungkap oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. Mereka pun mendesak Polda Jatim untuk memberikan pernyataan yang benar.

“Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Randy,” kata Kuasa Hukum Keluarga Novia, Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya, Rabu (26/1/2022), dikutip dari CNN Indonesia.

Beberapa waktu belakangan, menurutnya, beredar pernyataan petinggi Polri yang mengklaim bahwa Bripda Randy telah diberhentikan secara tidak hormat. Namun berdasarkan temuan mereka tersangka masih berstatus anggota Polri aktif.

“Karena ada sejumlah pernyataan pejabat Polri yang menyatakan bahwa Randy telah diberhentikan dari dinas Polri, namun faktanya proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan,” ucapnya.

“Ini artinya Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan Randy akan segera menjalani sidang etik. “Mau dilaksanakan sidang, tapi masih menunggu konfirmasi. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini,” kata Gatot saat di Mapolda Jatim, Rabu.

Dalam sidang etik nanti, pihaknya membuka opsi akan mendatangkan orang tua Novia. Baik sekadar hadir menyaksikan jalannya persidangan atau bahkan memberikan kesaksian.

“Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik Propam, nanti lihat situasinya,” ujar dia.

Tak hanya itu, Gatot juga mengatakan akan mengundang beberapa perwakilan media, untuk melihat jalannya proses persidangan.

Saat ini, kata dia, Bripka Randy tengah menjalani proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Selain itu, ia juga sedang menghadap proses pidana dalam kasus pemaksaan aborsi ini.

Seperti diketahui, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021. Diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *