Senin, 8 Juni 2026
News  

Tunggakan Peserta Mandiri JKN-KIS di Sulteng Capai Rp128 Miliar

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Segmen Mandiri, Palu Terbanyak, Buol Terendah
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida. Foto: Istimewa

Meskipun  sejumlah peserta menunggak iuran, menurut Wahida, BPJS Kesehatan tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang ada.  Dan,  proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat, di mana iuran  dibayar oleh peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.

Baca jugaDonggala, Sigi dan Balut, Kepesertaan BPJS di Bawah 95 Persen

“ Kita selalu bayar klaim itu tepat waktu yah, jadi begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya kita akan proses dan batas waktunya itu 15 hari. Selama 2020 kami tidak pernah menunggak,”  kata Wahida.

Sekaitan dengan permasalahan sejumlah peserta menunggak iuran kepesertaan tambahnya, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan yakni rencana Pembayaran Bertahab atau Rehab. Peserta yang menunggak iuran kepsertaan dapat mencicil tunggakannya guna menjamin prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu yang sehat membantu yang sakit. (teraskabar)

  FKUB Sulteng dan STAH Palu Sepakat Gencarkan Implementasi Moderasi Beragama