Senin, 12 Januari 2026

Dilema ASN dalam Menjaga Netralitas di Tengah Propaganda Politik Kepentingan

Dilema ASN dalam Menjaga Netralitas di Tengah Propaganda Politik Kepentingan
Muhammad Qadri. Foto: Istimewa

Oleh  Muhammad Qadri

Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan komponen terdepan dalam pelayanan publik.

Dari segi jumlah Aparatur Sipil Negara adalah aparat negara dengan jumlah terbesar melebihi personel TNI dan Polri, dimana ASN ini meliputi seluruh lembaga negara dari tingkat pemerintah pusat maupun daerah juga lembaga-lembaga Non Kementerian beserta BUMN.

Baca juga:Gubernur Sulteng Dilema terhadap Pertambangan Trio Kencana, Ini Alasannya

Hal ini tentunya merupakan potensi besar untuk disalahgunakan dalam hal politik kepentingan karena memiliki indikasi dapat dimobilisasi secara tersuktrur, masiv dan sistematis.
Terkait dengan ASN hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana ASN diperintahkan oleh Undang-undang untuk bersikap netral. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata netral adalah tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). ASN adalah konstituen terbesar yang berpotensi mendulang dukungan untuk kepentingan kelompok tertentu jika disalahgunakan. Di Tahun 2022 saja rencana usulan calon ASN adalah 1.086.128 orang (sumber : detikjatim.com) hal ini bukanlah jumlah yang sedikit jika disalahagunakan.

Ada banyak regulasi yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya terdapat dalam Pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, sangat terang menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) “dilarang” untuk menunjukkan atau memberikan dukungannya secara bebas kepada kandidat calon yang sedang berkompetisi di dalam Pemilu bahkan mengikuti langsung setiap tahapan kampanye Pemilu.

  KPU Sigi Tetapkan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 Berdasarkan  Dapil