Senin, 4 Mei 2026
Daerah  

Wamen ATR/BPN dan Warga Desa Lee Morut Bahas Tindaklanjut Putusan MA

Wamen ATR/BPN dan Warga Desa Lee Morut Bahas Tindaklanjut Putusan MA
Rapat virtual bersama Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni bersama masyarakat Desa Lee Morut, Kamis (13/4/2023). Foto: Istimewa

Morut, Teraskabar.idWakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni menggelar rapat bersama warga masyarakat  Desa Lee Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Kamis (13/4/2023).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti Kepala Desa Lee, Kabupaten Morowali Utara,  Kuasa Hukum Yansen Kundimang dan Amin Khoironi, serta Aktivis Agraria Noval A. Saputra.

Baca juga : 43 Perusahaan Sawit di Sulteng Tanpa HGU, Menteri ATR/BPN Perintahkan Bentuk Tim

Pengacara Desa Lee Amin Khoironi dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/BPN beserta jajaran tim hukumnya, untuk memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan amarnya yakni, membatalkan dan mencabut sertifikat HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara yang berada di Desa Lee.

Bahwa putusan pengadilan sudah sampai tahap Kasasi dengan Nomor 174/K/TUN/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 120/PK/TUN/2021 tertanggal 9 September 2021.

Baca juga : PT ANA Diminta Hentikan Aktifitasnya di Morowali Utara, Beroperasi Tanpa HGU

Aktifis Agraria Noval A. Saputra, pada pertemuan yang sama mengatakan bahwa terjadi pembiaran oleh negara dan tidak memberikan kepastian hukum, serta hak masyarakat Desa Lee sejak Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, sehingga perlindungan hukum dan hak memperoleh keadilan terhadap masyarakat Desa Lee masih belum terpenuhi.

Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng hingga Kantor Pertanahan Morowali Utara terkesan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat Desa Lee terhadap tergugat Kantor Pertanahan Morowali Utara dan tergugat intervensi PT. Sinergi Perkebunan Nusantara atas perkara a quo HGU tergugat intervensi.

Baca juga : Begini Cara Perusahaan Sawit di Sulteng Lakukan Modus Kejahatan Keuangan

  Aliansi Sulawesi Judicial Review Perpres 112/2022, Melonggarkan Pembangunan PLTU Baru

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan dirinya baru mengetahui kasus ini, juga akan mempelajari putusan Mahkamah Agung dan memerintahkan tim hukumnya serta Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk menganalisis serta mengambil tindakan hukum sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Kemudian hasil analisis tersebut akan dilaporkan kepada saya serta seyogyanya kami akan melaporkan pertemuan ini kepada Pak Menteri sebagai laporan atas Pemerintah serta masyarakat Desa Lee, ” tegas elite Partai PSI tersebut yang didampingi tim hukumnya.

Baca juga : Gubernur Sulteng Singgung PT ANA di Hadapan Menteri ATR/BPN Soal Lahan Sawit

Kepala Desa Lee, Almida Batulapa  mengatakan pihaknya berharap besar kepada Menteri, Wakil Menteri ATR/BPN RI beserta jajarannya untuk bisa mengambil tindakan serta ketegasan sesuai putusan Mahmakah Agung. Sebab, putusan MA memenangkan pihaknya dan memerintahkan agar tanah-tanah masyarakat Desa Lee bisa disertifikatkan ke dalam program PTSL dan dikembalikan dengan seadil-adilnya,”  kata Kepala Desa Lee yang memimpin perjuangan hak-hak masyarakatnya. (teraskabar)