Palu, Teraskabar.id – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palu tahun 2025 ditunda.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/08/2025).
Dalam keterangannya, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun ini, dan mengembalikannya ke penetapan lama.
“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang telah ditetapkan tahun ini. Pemerintah Kota Palu melakukan pencabutan penetapan PBB tersebut, dan akan dikembalikan kepada penetapan yang lama. Jadi kembali ke penetapan PBB sebelumnya,” jelas wali kota.
Wali kota berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Menurut wali kota, keberhasilan pembangunan Kota Palu ke depan membutuhkan kerjasama seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Saya berharap ini dapat diterima baik oleh masyarakat, dan mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Palu semakin maju dan semakin mampu menghadapi situasi dan kondisi ke depan. Karena memang untuk menghadapi tantangan ke depan, sangat dibutuhkan kerja sama dari semua stakeholder yang ada di Kota Palu,” tambah wali kota .
Di akhir pernyataannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palu atas perhatian dan dukungannya.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan banyak terima kasih. Semoga keputusan ini mendapat perhatian yang baik dari kita semua, dan InsyaAllah bisa diterima dengan baik,” tutup wali kota.
Sebelumnya, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, menginstruksikan kepada masyarakat Kota Palu untuk menunda terlebih dahulu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga hasil evaluasi yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Palu selesai.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Hadianto melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (21/08/2025).
“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Menurut Wali Kota Hadianto, kebijakan ini sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri terkait instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB.
Wali Kota Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena beberapa waktu terakhir jarang hadir di Kota Palu.
“Saya sampaikan permohonan maaf karena 10 hari lebih saya meninggalkan Kota Palu, dan baru ini saya benar-benar kembali. Walaupun sempat di Kota Palu pada saat 17 Agustus, setelah itu saya ke Jakarta lagi untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM. Saya mohon maaf lambat hadir di tengah-tengah kita,” ungkap wali kota.
Terkait instruksi Presiden dan Mendagri, wali kota menegaskan bahwa pada Kamis pagi ini dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, inspektorat, Kepala Bagian Hukum, serta Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu.
Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak yang sedang berjalan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil evaluasi, insyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan dulu sampai dengan waktu yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu setelah evaluasi selesai. Saya pastikan insyaAllah kenaikan atau perubahan yang terjadi memastikan betul kaidah dan norma tidak akan memberatkan masyarakat,” jelas wali kota. (red/teraskabar)







