Palu, Teraskabar.id – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengumumkan penerbitan surat edaran tentang kepedulian lingkungan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Palu, termasuk ASN sebagai garda terdepan dalam implementasinya. Sanksi denda Rp2 Juta bagi pelanggar kebersihan.
“Pemberian sanksi denda bila lima lima poin ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2026 diabaikan oleh masyarakat,” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memberi arahan pada saat memimpin langsung apel akbar bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, pada Jumat (10/04/2026), di halaman Kantor Wali Kota Palu.
Apel tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, serta para pejabat dan jajaran ASN lainnya.
Lima Poin dalam SE Wali Kota Palu
Secara rinci dalam SE Wali Kota menjelaskan lima poin ketentuan;
Pertama, Bertanggung jawab menjaga kebersihan pekarangan dilingkungan masing-masing (baik dalam maupun luar pekarangan);
Kedua, Bertanggung jawab menjaga dan membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, perkantoran (pemerintah/swasta), dan fasilitas umum (rumah ibadah, wisata, hotel, restoran, dan kafe);
Ketiga, Bertanggung jawab membersihkan gulma dan sampah liar maupun material lain yang mengganggu kebersihan dan keindahan di sekitar rumah, tempat usaha, perkantoran (pemerintah/swasta), dan fasilitas umum (rumah ibadah, wisata, hotel, restoran, dan kafe);
Keempat, Bertanggung jawab dan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar rumah, tempat usaha, perkantoran (pemerintah/swasta), dan fasilitas umum (rumah ibadah, wisata, hotel, restoran, dan kafe); dan
Kelima, Berkewajiban mengeluarkan sampah pada waktu pengangkutan sampah yang telah ditetapkan yaitu : a. Masyarakat rumah tangga pada pukul 16.00 sampai dengan pukul 17.00 Wita; dan b. Pelaku usaha, perkantoran (pemerintah/swasta), dan fasilitas umum (rumah ibadah, wisata, hotel, restoran, dan kafe) pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 Wita.
Sanksi Denda Rp2 Juta bagi Pelanggar, Hadianto Akan Pantau Langsung
Hadianto bahkan berkomitmen akan turun langsung melakukan pemantauan di lapangan. “Pemerintah Kota Palu akan terus konsisten mendorong percepatan Kota Palu menuju Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat,” imbuhnya.
Mengakhiri arahannya, Wali Kota Hadianto mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam membangun Kota Palu.
“Mari kita bekerja sepenuh hati untuk kota ini, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Apel Akbar kali ini, dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI Kota Palu dan BPJS Kesehatan Kota Palu. (red)






